Aturan Ketat Indonesia Soal Pengibaran Bendera Israel Usai Kasus Miss Papua Pegunungan Merince Kogoya Bikin Heboh
- pexel @David Rado
Viva, Banyumas - Kontroversi kembali mengguncang panggung Miss Indonesia 2025. Merince Kogoya, finalis perwakilan Papua Pegunungan, harus menerima kenyataan pahit setelah dikeluarkan dari ajang bergengsi ini.
Penyebabnya bukan sekadar masalah perilaku selama karantina, melainkan jejak digital yang kembali viral: foto Merince mengibarkan bendera Israel dua tahun lalu. Keputusan tegas pihak penyelenggara memicu rasa penasaran publik.
Banyak yang bertanya, seberapa serius aturan di Indonesia terkait pengibaran bendera negara lain, khususnya Israel? Jejak Digital yang Berujung Diskualifikasi Merince awalnya menjadi salah satu peserta yang menarik perhatian publik.
Namun, unggahan lama berupa momen pengibaran bendera Israel muncul kembali dan memicu kritik luas. Dalam hitungan hari, penyelenggara memutuskan memulangkan Merince dari karantina dan mencoret namanya dari daftar finalis.
Posisinya kemudian digantikan oleh Karmen Anastasya sebagai wakil baru Papua Pegunungan.
Kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa jejak digital dapat membawa konsekuensi serius, terutama ketika menyangkut simbol-simbol yang berhubungan dengan kebijakan luar negeri Indonesia.
Larangan Penggunaan Bendera Israel di Indonesia
Larangan pengibaran bendera Israel bukan sekadar kebiasaan tak tertulis. Dasarnya jelas tercantum dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.
Pada Bab X yang mengatur hal khusus, tercantum bahwa pengibaran bendera, penggunaan lambang, atribut lain, hingga pengumandangan lagu kebangsaan Israel dilarang keras di wilayah Republik Indonesia.
Dalam peraturan itu juga ditegaskan bahwa Indonesia hingga kini tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan secara resmi menentang penjajahan Israel atas bangsa Palestina. Inilah sebab mengapa simbol apapun yang berkaitan dengan Israel dianggap sensitif dan berpotensi memicu polemik, terutama jika dilakukan oleh figur publik.
Pelajaran Penting Bagi Publik dan Peserta Ajang Nasional Kejadian yang menimpa Merince Kogoya menjadi pengingat bagi siapa saja bahwa rekam jejak di media sosial tidak bisa dihapus begitu saja.
Publik figur, termasuk peserta ajang kecantikan, diharapkan lebih berhati-hati dalam membagikan konten yang memuat simbol atau bendera negara lain. Selain itu, penyelenggara berbagai event nasional kini semakin ketat dalam melakukan verifikasi latar belakang calon peserta.
Proses seleksi tidak hanya mencakup kemampuan dan penampilan, tapi juga konsistensi sikap yang sejalan dengan kebijakan negara. Kontroversi ini menunjukkan bahwa memahami aturan hukum terkait simbol negara asing sangatlah penting.
Apalagi, setiap tindakan di dunia maya bisa menjadi sorotan publik kapan saja. Jika Anda ingin mendalami lebih jauh peraturan resmi terkait hubungan Indonesia dengan Israel, Anda dapat membaca dokumen lengkap Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 melalui situs resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia