Mahasiswi OKU Kaget Dikirimi Uang Rp1,2 Miliar, Ternyata Diduga Uang Korupsi PUPR

Ilustrasi Dinda lapor KPK usai terima transfer Rp1,2 miliar
Sumber :
  • pexel @pixabay

Viva, Banyumas - Dinda, mahasiswi semester akhir asal Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mendadak menjadi sorotan setelah menerima transfer uang senilai Rp1,2 miliar ke rekening pribadinya.

20 Juta Melayang! Maling Gasak Laptop, Tablet, dan Uang Celengan di SD Negeri Purworejo

Uang tersebut ia duga berkaitan dengan kasus suap proyek Dinas PUPR OKU yang tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejadian itu bermula saat Dinda, yang bekerja sebagai konsultan pajak, mendapat transfer dana besar dari pihak yang terkait dengan perusahaan milik MFZ alias Pablo, salah satu tersangka dalam kasus suap proyek infrastruktur.

Awalnya, Dinda mengira uang itu adalah pembayaran jasa konsultasi pajak yang sempat tertunda. Namun, ia mulai merasa janggal ketika langsung diminta untuk mencairkan seluruh dana dan menyerahkannya ke seseorang yang berhubungan dengan pemilik perusahaan tersebut.

Pengasuh Ponpes di Kubu Raya Diduga Lecehkan Santriwati Setiap Dua Hari, Kasusnya Kini Dilaporkan ke Polisi

Dikutip dari akun Instagram @isiduniayanglucu, Dinda mengatakan Biasanya transaksi hanya dalam jumlah kecil untuk keperluan operasional. Tapi ini langsung Rp1,2 miliar dan ia disuruh cairkan semuanya.

Dinda pun memutuskan untuk mencairkan uang tersebut dalam dua tahap: pertama sekitar Rp800 juta tanpa saksi, dan kedua sekitar Rp300 juta dengan membawa saksi. Merasa tak nyaman dan takut terseret dalam kasus hukum, Dinda bersama rekannya sesama konsultan, Maulana, akhirnya melaporkan kejadian ini ke KPK.

Zarof Ricar Divonis 16 Tahun, Terima Gratifikasi Rp915 M dan Emas!

Pada Kamis malam (19/6/2025), Dinda memberikan keterangan kepada media dan menyampaikan bahwa ia kini diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK dalam kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) terkait suap proyek di Dinas PUPR OKU.

Kasus tersebut menjerat enam orang, termasuk pejabat tinggi seperti Kepala Dinas PUPR OKU dan anggota DPRD setempat. Dua tersangka dari pihak swasta, MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 UU Tipikor.

Dinda menegaskan bahwa tindakannya murni untuk melindungi diri dan membantu penegak hukum. Dinda mengatakan ia tidak mau ikut terseret, jadi ia memilih jujur dan datang sendiri ke KPK.

Kini, KPK tengah mendalami aliran dana tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan suap proyek tersebut