Vonis 5 Bulan untuk Polisi Sidoarjo Usai Lecehkan Adik Kekasih, Netizen Geram!
- pexel @Jesus Con S Silbada
Viva, Banyumas - Kasus pelecehan yang melibatkan aparat kepolisian kembali mencuat ke publik. Kali ini, pelakunya adalah Fijar Horizon Lila Sanjaya, anggota Satuan Samapta Polresta Sidoarjo, yang resmi dijatuhi vonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (26/6/2025).
Perkara ini langsung menarik perhatian publik lantaran korban diketahui adalah adik dari kekasih pelaku sendiri. Majelis hakim yang diketuai Jahoras Siringgo Ringgo menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam amar putusannya, hakim menyampaikan: “Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan.” Perilaku Fijar yang merupakan aparat penegak hukum, dianggap mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Publik pun mempertanyakan keadilan dalam kasus ini, terutama terkait dengan ringannya hukuman yang dijatuhkan, mengingat dampak psikologis yang dialami korban.
Di media sosial, banyak netizen menyuarakan kegeraman dan kekecewaan. Mereka menganggap hukuman 5 bulan penjara tidak sebanding dengan perbuatan pelaku yang menyasar korban dari lingkungan terdekatnya sendiri.
Kasus ini juga memunculkan kembali sorotan terhadap perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama yang masih di bawah umur atau berada dalam lingkaran keluarga dan relasi dekat.
Banyak pihak menilai bahwa sistem hukum di Indonesia perlu memberikan hukuman yang lebih tegas dan memberikan efek jera. Dikutip dari akun Instagram @feedgramindo, Sementara itu, pihak Polresta Sidoarjo belum memberikan pernyataan resmi terkait status kepegawaian Fijar Horizon setelah vonis tersebut.
Namun publik berharap adanya sanksi etik dan pemecatan dari institusi sebagai bentuk keseriusan dalam menindak pelanggaran moral dan hukum yang dilakukan anggota.
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan pada 2022 sebenarnya sudah memberikan payung hukum kuat bagi korban, namun implementasi dan konsistensi putusan pengadilan masih menjadi tantangan tersendiri.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual harus diutamakan, dan pelaku—terlepas dari status sosial maupun profesinya—harus dihukum setimpal agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan