Update Terbaru: Jangan Sampai Ketinggalan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Samsat Banyumas
- Tangkapan layar/Instagram @uppd_banyumas
Banyumas – Warga Banyumas dan seluruh Jawa Tengah, catat baik-baik.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 di Provinsi Jawa Tengah akan segera berakhir.
Hari ini, Rabu, 25 Juni 2025, berarti Anda tinggal memiliki 5 hari lagi untuk memanfaatkan kesempatan emas ini.
Batas akhir program adalah Senin, 30 Juni 2025.
Dilansir dari akun Instagram @uppd_banyumas ada informasi jika mulai tanggal 26 - 30 Juni 2025, pengendara yang akan ke Samsat Banyumas:
1. Pelayanan Cek Fisik Kendaraan mulai pukul 05.30 s.d. 12.00 WIB.
2. Khusus cek fisik dan parkir roda empat di kantor DAMRI Purwokerto.
Apa Keuntungan Program Pemutihan Pajak Ini?
Program "Tak Diskon Maka Tak Sayang" ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang sangat menguntungkan bagi wajib pajak.
Dengan mengikuti program ini, Anda akan mendapatkan:
● Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
● Pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan. Jika Anda memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun, Anda cukup membayar pajak tahun berjalan, dan semua tunggakan serta denda sebelumnya akan dihapuskan.
● Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
● Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dan seterusnya. Kebijakan ini berlaku sejak 5 Januari 2025. Jadi, untuk kendaraan bekas, Anda hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti penerbitan BPKB, STNK, dan plat nomor baru.
Cara Mengikuti Program di Samsat Banyumas
● Kunjungi Samsat: Datang langsung ke Kantor Samsat Banyumas atau gerai Samsat keliling terdekat.
● Serahkan Dokumen: Sampaikan tujuan Anda kepada petugas dan serahkan dokumen persyaratan yang sudah Anda siapkan.
● Verifikasi: Petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas Anda.
● Cek Fisik (jika diperlukan): Untuk ganti plat atau balik nama, kendaraan akan dicek fisik oleh petugas.
● Pembayaran: Lakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan. Secara otomatis, sistem akan menghapus denda dan tunggakan pajak Anda.
● Ambil Dokumen Baru: Setelah proses selesai, Anda akan menerima dokumen STNK baru dan/atau BPKB baru.
Jangan Tunda Lagi! Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menegaskan bahwa program pemutihan ini tidak akan diperpanjang dan kemungkinan tidak akan ada lagi di tahun depan.
Antusiasme masyarakat cukup tinggi, bahkan sempat menyebabkan kendala ketersediaan material STNK.
Oleh karena itu, segera manfaatkan sisa waktu 5 hari ini.
Jangan sampai Anda menyesal karena melewatkan kesempatan untuk membebaskan diri dari denda dan tunggakan pajak kendaraan Anda