1 Juta Lebih Peserta JKN PBI di Jateng Dinonaktifkan, Warga Bingung
- Pexel @Tara Winstead
Viva, Banyumas - Sebanyak 1 juta lebih peserta JKN PBI di Jawa Tengah resmi dinonaktifkan, berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025. Kebijakan ini mengejutkan banyak pihak, karena menyasar penerima manfaat yang selama ini sangat bergantung pada layanan kesehatan gratis dari negara.
Tak ayal, warga bingung dan mempertanyakan alasan di balik pencoretan tersebut. Langkah penonaktifan 1 juta lebih peserta JKN PBI ini menyebar ke seluruh 35 kabupaten/kota, tanpa adanya pemberitahuan rinci soal alasan pencoretan. Banyak warga bingung karena merasa masih layak menerima bantuan, namun tiba-tiba namanya dinonaktifkan dari sistem.
Kondisi ini memperburuk akses pelayanan kesehatan, terutama bagi masyarakat tidak mampu. Kebingungan warga bertambah karena proses reaktivasi masih belum jelas jadwalnya.
Banyak dari 1 juta lebih peserta JKN PBI yang telah dinonaktifkan kini harus membayar layanan kesehatan secara mandiri, meski kondisi ekonomi sangat terbatas. Ketidakpastian ini membuat ribuan peserta merasa kehilangan hak dasar atas pelayanan kesehatan yang sebelumnya mereka terima.
Penonaktifan massal ini disebut sebagai buntut dari migrasi data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sistem baru, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Elektronik (DTSEN).
Sayangnya, proses peralihan ini tidak disertai sosialisasi yang cukup, membuat banyak warga miskin kebingungan karena tiba-tiba tak bisa menggunakan BPJS untuk berobat. Ketua Pokja Pengelolaan Data Dinas Sosial Jateng, Widji Sumartono, membenarkan bahwa ribuan laporan masuk ke pihaknya setiap hari.
Namun ia menegaskan, seluruh proses verifikasi dan validasi data dilakukan langsung oleh pusat.