Klarifikasi Kemenag Soal Siswi MAN 1 Tegal Dikeluarkan karena Lomba Renang Padahal Juara di POPDA

Pertemuan klarifikasi Kemenag dengan pihak MAN 1 Tegal
Sumber :
  • kemenag Tegal

Viva, Banyumas - Isu viral mengenai siswi MAN 1 Tegal yang disebut dikeluarkan karena mengikuti lomba renang dengan pakaian tidak sesuai aturan sekolah memicu perhatian publik.

Renang vs Aturan: Juara Umum Popda Jateng 2025 Dikeluarkan dari Sekolah karena Baju?

Untuk memberikan klarifikasi, Kemenag Kabupaten Tegal melalui Kepala Kantor H.M. Aqsho dan tim Humas segera mengambil langkah cepat dengan menggelar pertemuan bersama pihak sekolah pada Jumat, 20 Juni 2025.

Dalam forum tersebut, sejumlah perwakilan dari MAN 1 Tegal hadir, termasuk wali kelas siswi yang menjadi sorotan. Melalui kesempatan ini, dilakukan klarifikasi bahwa kabar siswi MAN 1 Tegal dikeluarkan karena lomba renang tidaklah sepenuhnya benar.

Klarifikasi Dedy Nur Palakka Usai Sebut Jokowi Layak Jadi Nabi, Ini Penjelasannya

Kemenag menegaskan bahwa tindakan sekolah didasari pada akumulasi pelanggaran disiplin, bukan semata soal perlombaan atau pakaian. Pihak Kemenag dan sekolah menegaskan bahwa proses yang ditempuh tetap mengedepankan pendekatan edukatif.

Klarifikasi ini penting untuk meluruskan kesalahpahaman bahwa siswi MAN 1 Tegal dikeluarkan karena mengikuti lomba renang, padahal keputusan tersebut diambil setelah pembinaan panjang atas pelanggaran tata tertib.

Miris! Seorang Pria Dikeroyok 10 Orang di Karanganyar Pekalongan, Babak Belur

Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Kemenag dalam menangani kasus secara adil dan proporsional. Dalam pertemuan tersebut, hadir berbagai pihak sekolah termasuk Plh. Kepala MAN 1, Kepala Tata Usaha, Wakil Kepala Bidang Kesiswaan, Humas, Bimbingan Konseling, dan wali kelas siswi yang bersangkutan.

Wakil Kepala Bidang Kesiswaan MAN 1 Tegal, Hj Nok Aenul Latifah, menegaskan bahwa kabar siswi dikeluarkan hanya karena mengikuti lomba renang tidaklah benar. Ia memastikan bahwa hingga saat ini, siswi tersebut masih tercatat sebagai peserta didik aktif di sekolah tersebut hingga proses pembinaan selesai.

Halaman Selanjutnya
img_title