Anak Yatim di Sragen Curi Uang Rp7,7 Juta, Tapi Kasusnya Berakhir Damai Kok Bisa?

Kasus pencurian pelajar Sragen berakhir secara damai
Sumber :
  • instagram @polressragen

Viva, Banyumas - Kasus pencurian uang yang melibatkan seorang pelajar di Sragen akhirnya diselesaikan secara damai melalui pendekatan Restoratif Justice. Pelajar berinisial DA (16), yang diketahui sebagai anak yatim piatu, mengaku mencuri uang tunai sebesar Rp7,7 juta milik seorang buruh harian lepas selama periode tiga bulan terakhir.

Bocah SD di Sragen Dihamili Ayah Tiri, Ibu Tahu tapi Bungkam, Warga Murka

Peristiwa ini bermula dari laporan Sapto Budi Sarwono, warga Desa Sono, Kecamatan Mondokan, yang mewakili korban bernama Narti (71). Ia melaporkan bahwa sejumlah uang milik Narti hilang secara misterius di rumahnya yang berlokasi di Dukuh Ngunut, Desa Trombol, Kabupaten Sragen.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Mondokan, polisi berhasil mengamankan pelajar DA. Dalam pemeriksaan, DA mengakui telah mengambil uang tersebut sebanyak tujuh kali.

Geger! Kecelakaan Beruntun di Jalan Sragen-Ngawi, Truk Tronton VS Dua Kendaraan Lainnya

Namun, melihat kondisi pelaku yang masih anak di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar yatim piatu, serta belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya, pihak kepolisian memilih menyelesaikan perkara ini secara humanis.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan bahwa proses Restoratif Justice dilakukan dengan mempertemukan pelaku dan korban dalam mediasi.

Shabu Disimpan dalam Sedotan, Polisi Tangkap Wiraswasta di SPBU Sambungmacan Sragen!

Uang hasil pencurian telah dikembalikan sepenuhnya, dan korban memutuskan mencabut laporan. Proses damai ini disepakati kedua belah pihak, dengan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan yang lebih luas.

“Restoratif Justice memberikan ruang bagi anak untuk memperbaiki diri, tanpa harus menghancurkan masa depan mereka. Ini bentuk pendekatan hukum yang adil dan mendidik,” tegas Kapolres Sragen dilansir dari laman Instagram @polressragen pada 21 Juni 2025.

Dengan berakhirnya kasus ini secara damai, keluarga korban juga menyatakan tidak akan melanjutkan tuntutan hukum di kemudian hari.

Kapolres berharap pendekatan ini menjadi contoh penyelesaian kasus anak yang lebih edukatif dan bermakna.

Kasus pelajar mencuri di Sragen ini menunjukkan bahwa Restoratif Justice bisa menjadi solusi bijak, apalagi jika pelaku adalah anak dengan latar belakang sulit. Harapannya, DA bisa belajar dari kesalahan dan bangkit menjadi pribadi yang lebih baik