Bermodus Janji Nikah, Oknum Guru Ngaji di Ciamis Dilaporkan Lecehkan 6 Santriwati
- instagram @polreciamis
Viva, Banyumas - Peristiwa yang mencoreng dunia pendidikan kembali terjadi di Ciamis, Jawa Barat. Seorang oknum pengajar di sebuah pondok pesantren, berinisial NHN (25), dilaporkan telah melakukan pelanggaran berat yang bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan dan perlindungan terhadap anak.
Ia diduga terlibat dalam tindakan tidak patut yang melibatkan 6 santriwati yang masih berusia di bawah umur. Berdasarkan informasi yang diterima oleh pihak kepolisian, NHN diduga menyalahgunakan perannya sebagai guru ngaji untuk menjalin kedekatan dengan korban.
Ia disebut menggunakan modus bujuk rayu dengan janji akan menikahi korban sebagai cara untuk membangun kepercayaan. Pendekatan ini dilakukan secara bertahap, hingga akhirnya mengarah pada tindakan yang tidak sesuai dengan norma sosial dan hukum.
Dilansir dari laman Instagram Polres Ciamis, Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani secara serius oleh pihak kepolisian yang bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak.
NHN telah dilaporkan secara resmi, dan penyelidikan lebih lanjut dilakukan guna memastikan semua aspek hukum dipenuhi.
Dugaan pelanggaran terhadap enam santriwati ini menjadi peringatan penting tentang perlunya pengawasan ketat terhadap praktik pendidikan di lingkungan pesantren.
Salah satu korban, berinisial MK (15), mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada tahun 2022 ketika ia pertama kali bertemu NHN di pondok pesantren.
Menurut pengakuan MK, dirinya mengalami tindakan tidak pantas dalam kurun waktu November 2024 hingga awal 2025 di rumah pelaku yang berada di Desa Cihaurbeuti, Ciamis. NHN disebut memberikan imbalan sejumlah uang dan menjanjikan pernikahan untuk membujuk korban.
Kepolisian Ciamis yang menerima laporan dari orang tua korban bertindak cepat dengan mengumpulkan bukti, melakukan visum, dan menetapkan NHN sebagai tersangka pada 18 Juni 2025.
Dalam pengembangan kasus, ditemukan pula dugaan keterlibatan pelaku terhadap lima santriwati lainnya sejak tahun 2021.
Proses penyelidikan dilakukan dengan pendekatan hati-hati, mengingat seluruh korban masih di bawah umur.
Pihak kepolisian menjerat NHN dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman berkisar antara lima hingga lima belas tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus janji menikah yang kerap digunakan oleh pelaku yang menyalahgunakan posisi dan kepercayaan di lingkungan pendidikan