Inilah Alasan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli Berikan Bonus Hari Raya Keagamaan ke Pengemudi dan Kurir Online
Jumat, 14 Maret 2025 - 15:20 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/Instagram @yassierli
Tentunya BHR diberikan bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik.
Baca Juga :
Waspada Jalur Rawan Kecelakaan! Ini Rute di Banyumas yang Harus Diwaspadai Saat Mudik Lebaran
Kemudian diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
Perlu diketahui pula, Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
Baca Juga :
Kabar Gembira! Di Banjarnegara Ada Pembuatan SIM Keliling, Ini Titik Singgah Lokasi yang Digunakan
Dengan melihat ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi tentunya.