Wajib Pakai Google Billing? Pengadilan Niaga Tolak Keberatan Google dan Jatuhkan Denda Rp202,5 Miliar
- pexel @asphotograpy
Dilansir dari laman KPPU, Putusan ini memperkuat temuan KPPU dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024, yang menyatakan bahwa Google LLC telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam kasus ini, Google diketahui memaksa seluruh developer aplikasi di platform Google Play Store untuk menggunakan sistem pembayaran miliknya—Google Play Billing—dengan memungut biaya layanan sebesar 15% hingga 30%.
Tak hanya itu, Google juga menjatuhkan sanksi berupa penghapusan aplikasi jika developer tidak mematuhi aturan tersebut.
Praktik ini dinilai telah membatasi pilihan pengguna dan menghambat pengembangan teknologi pembayaran lainnya di ekosistem digital. KPPU pun menjatuhkan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp202,5 miliar kepada raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut.
Selain itu, Google diwajibkan untuk membuka akses ke program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa potongan biaya layanan minimal 5% kepada developer aplikasi selama satu tahun penuh setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Google sempat mencoba membatalkan putusan KPPU melalui keberatan yang diajukan ke Pengadilan Niaga tertanggal 7 Februari 2025.
Namun, pengadilan menolak seluruh argumen yang diajukan, menyatakan bahwa KPPU telah bertindak sesuai prosedur dan memiliki bukti yang kuat atas pelanggaran yang dilakukan.