Wajib Pakai Google Billing? Pengadilan Niaga Tolak Keberatan Google dan Jatuhkan Denda Rp202,5 Miliar

Google gagal lawan putusan KPPU soal Play Store
Sumber :
  • pexel @asphotograpy

Dilansir dari laman KPPU, Putusan ini memperkuat temuan KPPU dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024, yang menyatakan bahwa Google LLC telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Prediksi Arsenal vs Villareal dan Jadwal, Lengkap Line Up

Dalam kasus ini, Google diketahui memaksa seluruh developer aplikasi di platform Google Play Store untuk menggunakan sistem pembayaran miliknya—Google Play Billing—dengan memungut biaya layanan sebesar 15% hingga 30%.

Tak hanya itu, Google juga menjatuhkan sanksi berupa penghapusan aplikasi jika developer tidak mematuhi aturan tersebut.

AMRO Klarifikasi Bantah Isu Indonesia Bubar 2030, Justru Puji Pengelolaan Utang dan Kebijakan Fiskal Pemerintah RI

Praktik ini dinilai telah membatasi pilihan pengguna dan menghambat pengembangan teknologi pembayaran lainnya di ekosistem digital. KPPU pun menjatuhkan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp202,5 miliar kepada raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut.

Selain itu, Google diwajibkan untuk membuka akses ke program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa potongan biaya layanan minimal 5% kepada developer aplikasi selama satu tahun penuh setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Launching Cek Kesehatan Dimulai dari SD Negeri 1 Krandegan, Sasar 500 Siswa

Google sempat mencoba membatalkan putusan KPPU melalui keberatan yang diajukan ke Pengadilan Niaga tertanggal 7 Februari 2025.

Namun, pengadilan menolak seluruh argumen yang diajukan, menyatakan bahwa KPPU telah bertindak sesuai prosedur dan memiliki bukti yang kuat atas pelanggaran yang dilakukan.

Halaman Selanjutnya
img_title