Didakwa 3 Pasal Berat, Oknum Polisi Polda Jateng Bunuh Bayi Kandung Kini Resmi Diserahkan ke Kejari Semarang
Jumat, 20 Juni 2025 - 10:32 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Untuk kepentingan penyidikan lanjutan dan mencegah potensi pelarian atau upaya menghilangkan barang bukti, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Semarang selama 20 hari ke depan.
"Soal motif yang dilakukan tersangka nanti di pengadilan ya," imbuhnya.