Didakwa 3 Pasal Berat, Oknum Polisi Polda Jateng Bunuh Bayi Kandung Kini Resmi Diserahkan ke Kejari Semarang

Brigadir AK, oknum Polda Jateng bunuh bayi
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Untuk kepentingan penyidikan lanjutan dan mencegah potensi pelarian atau upaya menghilangkan barang bukti, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Semarang selama 20 hari ke depan.

Situasi Terkini Demo Sopir Truk di Banjarnegara, Aksi Turun Jalan Langsung

"Soal motif yang dilakukan tersangka nanti di pengadilan ya," imbuhnya.