Info untuk Warga Banyumas! Jika BPKB Hilang Bisa Diduplikat, Simak Berikut Caranya

Himbauan Satlantas Polresta Banyumas terkait BPKB
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @satlantas_polresta_banyumas

BanyumasInformasi untuk masyarakat yang mempunyai kendaraan Plat Nomor dari Banyumas.

Himbauan untuk Warga Banyumas, Ada Pengalihan Arus Lalu Lintas dari Tanggal 13-15 Maret 2025 di Jalan Pemuda

Pihak Satlantas Polresta Banyumas memberikan himbauan apabila masyarakat yang merasa kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB ada solusinya.

Sesuai dengan PERPOL Nomor 7 tahun 2021 tentang identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor, Pasal 32 ayat 2 untuk BPKB yang hilang dapat diduplikat.

Gerakan Santri Menulis, Wakil Bupati Banyumas: Berharap Akan Lahir Penulis, Jurnalis dan Lainnya yang Menginspirasi

Adapun cara yang bisa dilakukan dengan mengisi formulir, ada Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan melampirkan berita acara pemeriksaan dari penyidik dan surat pernyataan bahwa BPKB tersebut sedang tidak dalam kasus pidana maupun perdata.

Apabila tidak bisa hadir tenang saja, karena bisa diwakilkan dengan cara melampirkan surat kuasa dan diberi materai.

Agathis Resto: Resto with View yang Cocok Buat Healing & Quality Time di Banyumas!

Kemudian juga melampirkan STNK, cek fisik dan tanda bukti pembayaran PNBP.

Ada hal menarik yang menguntungkan yakni akan diiklankan di media cetak selama tiga bulan berturut-turut.

Apabila anda masih bingung dan mempunyai kendala bisa langsung datang ke kantor Satlantas Polresta Banyumas di Jalan Merdeka Nomor 32.

Semoga informasi tersebut bisa membantu masyarakat terkhusus dari Kabupaten Banyumas yang kehilangan BPKB.

Bersama Satlantas Polresta Banyumas mewujudkan wilayah Banyumas tertib dalam berlalu lintas