Kebijakan WFA ASN Disambut Positif! Tapi Kenapa Kemnaker Masih Ragu untuk Swasta?

ASN kerja fleksibel, swasta masih tunggu keputusan
Sumber :
  • instagram @bkngoidofficial

Viva, Banyumas - Kebijakan Work From Anywhere (WFA) dan jam kerja fleksibel bagi ASN mendapat sambutan positif dari Kemnaker. Pihak kementerian menilai bahwa sistem kerja ini dapat meningkatkan produktivitas pegawai negeri tanpa harus terikat pada lokasi kantor.

Anak ASN Ditolak Dua SMP Negeri di Purbalingga, Kenapa?

Penerapan kebijakan ini didasarkan pada Permen PANRB No. 4 Tahun 2025, yang bertujuan menciptakan pola kerja lebih adaptif, efisien, dan modern di lingkungan birokrasi. Namun demikian, saat ditanya soal perluasan kebijakan WFA ke sektor swasta, Kemnaker masih ragu.

Menurut pernyataan resmi, fokus kebijakan saat ini masih terbatas untuk ASN, khususnya dalam konteks peningkatan pelayanan publik. Meskipun kebijakan ini disambut positif, pemerintah belum memiliki rencana konkret untuk menerapkannya di luar lingkup aparatur sipil negara.

Seleksi PPPK Rembang Bocor, OPD Diduga Langgar Etika ASN

Sejumlah kalangan berharap kebijakan WFA juga dapat menjangkau pekerja swasta, mengingat efektivitas dan fleksibilitas yang telah dirasakan oleh para ASN. Namun Kemnaker tetap berhati-hati, karena menganggap kebijakan semacam ini perlu dikaji lebih dalam sebelum diterapkan secara luas.

Saat ini, dukungan diberikan sepenuhnya untuk memastikan WFA berjalan maksimal di kalangan ASN terlebih dahulu.

Gaji ke 13 ASN dan PPPK Banyumas Belum Cair? Ini Jawaban Resmi BKPSDM Soal Jadwal nya

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani, mengungkapkan bahwa kebijakan WFA ASN bisa menjadi solusi kerja yang lebih adaptif di era digital.

“Untuk meningkatkan produktivitas, itu bisa bekerja dari mana saja, tidak harus di kantor,” jelas Estiarty dalam konferensi pers yang dikutip dari laman tvonews pada 19 Juni 2025.

Dengan WFA, ASN memiliki fleksibilitas untuk menyelesaikan tugas dari rumah, kafe, atau lokasi strategis lainnya.

Namun, saat ditanya mengenai kemungkinan penerapan kebijakan serupa di sektor swasta, Kemnaker menyatakan belum membahasnya lebih jauh. Estiarty menegaskan bahwa saat ini fokus utama masih pada optimalisasi kinerja ASN dan peningkatan pelayanan publik.

Fleksibilitas kerja ASN, seperti diatur dalam Permen PANRB tersebut, mencakup pengaturan tempat kerja serta waktu kerja yang dinamis, sesuai dengan kebutuhan instansi dan karakteristik tugas.

Hal ini dinilai sebagai langkah strategis menghadirkan birokrasi modern dan efisien. Meski belum menyasar sektor swasta, banyak pihak berharap bahwa WFA dan jam kerja fleksibel juga dapat segera diterapkan lebih luas.

Dengan perkembangan teknologi dan gaya hidup kerja baru, sistem kerja fleksibel dianggap mampu menciptakan keseimbangan antara produktivitas dan kesejahteraan pekerja di Indonesia