Astaga! Ada Sabu, Obat Setan, Hingga Pakaian Cabul Dimusnahkan di Purbalingga!
- Pemkab Purbalingga
Viva, Banyumas - Aksi tegas kembali dilakukan Kejaksaan Negeri Purbalingga dengan memusnahkan barang bukti dari 25 perkara pidana yang telah inkrah. Dalam kegiatan yang digelar di halaman kantor Kejari pada Kamis (19/9/2025), berbagai barang terlarang seperti sabu seberat puluhan gram dan alat-alat penyalahgunaannya ikut dimusnahkan.
Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat hukum di Purbalingga dalam menekan peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih aman. Tak hanya itu, ribuan butir obat setan seperti Tramadol, Hexymer, hingga Yarindo yang sering disalahgunakan oleh remaja dan pelaku kriminal juga turut dimusnahkan.
Pemusnahan yang dilakukan di Purbalingga ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Kejari tidak akan memberi ruang bagi penyebaran obat-obatan terlarang. Bahkan, berbagai alat bantu dan kemasan obat juga dihancurkan agar tidak bisa digunakan kembali.
Dalam perkara kesusilaan, sejumlah pakaian cabul yang dijadikan barang bukti pun ikut dimusnahkan.
Langkah ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Purbalingga dalam menindak pelanggaran moral dan kriminalitas berbasis kekerasan seksual. Selain itu, senjata tajam, miras, dan barang lain dari berbagai kasus pidana juga dilenyapkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan di masa depan.
Dikutip dari akun Instagram Pemkab Purbalingga, Yang membuat geger, barang bukti yang dimusnahkan bukan hanya narkotika dan obat-obatan terlarang, tapi juga termasuk pakaian-pakaian cabul dari perkara kesusilaan.
Tidak kurang dari 1,27 gram tembakau sintetis, 36,17 gram sabu-sabu, dan ribuan butir obat keras seperti Tramadol, Hexymer, dan Yarindo turut dihancurkan. Obat penenang seperti Alprazolam, Diazepam, dan Lorazepam juga masuk daftar hitam pemusnahan kali ini.
Selain itu, 16 botol minuman keras, enam senjata tajam seperti golok dan celurit, serta 30 potong pakaian dari kasus asusila menjadi sorotan tersendiri dalam proses pemusnahan.
Barang-barang tersebut dianggap sangat berbahaya jika kembali beredar di masyarakat dan bisa memicu meningkatnya angka kriminalitas di wilayah Purbalingga.
Tak kalah menarik, 97 item barang lain seperti pipet kaca, sandal, flashdisk, kotak kaleng bekas, hingga helm juga turut dibakar karena terkait dengan perkara narkotika dan kejahatan lainnya.
Menurut Kasi PAPBB Kejari Purbalingga, Syaiful Anwar, seluruh barang telah melalui proses hukum tuntas, dan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Aksi ini mendapat apresiasi dari Pemkab Purbalingga.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, Suroto, menyebut langkah Kejari sebagai upaya nyata menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Kejari Purbalingga berharap, pemusnahan ini menjadi pesan kuat bahwa hukum tidak main-main. Masyarakat pun diimbau mendukung penegakan hukum demi Purbalingga yang lebih aman, tertib, dan bebas dari kejahatan