Staf Pribadi Presiden Prabowo, Kani Dwi Tertipu Cinta Online Rugi Rp48 Juta, Kok Bisa?
- instagram @kanidwi
Pada 1 Maret 2025, pelaku yang kemudian diketahui berinisial MS (21) meminta pinjaman uang sebesar Rp13 juta, dengan alasan untuk biaya administrasi pekerjaan sepupunya, Miftahul Syifa. Tanpa curiga, Kani mentransfer ke rekening atas nama Indri Sintia.
Kasus berlanjut pada 27 April 2025, saat pelaku kembali meminta pinjaman sebesar Rp35 juta dengan dalih untuk membayar biaya training di maskapai Emirates. Total kerugian Kani pun mencapai Rp48 juta.
Kecurigaan muncul saat Kani mengirim bunga ke alamat di Rangkasbitung, Lebak, namun ternyata alamat itu fiktif. Merasa ditipu, Kani melapor ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten.
Pihak kepolisian bergerak cepat. Pada 12 Juni 2025, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Sumur Buang, Kadu Agung Timur, Cibadak, Kabupaten Lebak. Dari hasil penyelidikan, MS mengakui semua perbuatannya.
Kasus penipuan berkedok cinta online ini menjadi pengingat bahwa siapa pun bisa menjadi korban, termasuk pejabat dan staf pemerintahan. Kepolisian mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap perkenalan di media sosial, terutama jika berujung pada permintaan uang.
Kasus Kani menjadi salah satu dari sekian banyak modus penipuan digital yang marak di Indonesia, sekaligus mempertegas pentingnya literasi digital dan kewaspadaan pribadi.