Staf Pribadi Presiden Prabowo, Kani Dwi Tertipu Cinta Online Rugi Rp48 Juta, Kok Bisa?
- instagram @kanidwi
Viva, Banyumas - Seorang staf pribadi Presiden Prabowo, Kani Dwi Haryani, menjadi korban penipuan cinta online atau yang lebih dikenal dengan istilah love scamming. Kasus ini mencuat setelah Kani yang juga dikenal sebagai mantan jurnalis nasional, tertipu oleh seseorang yang menyamar sebagai pilot Emirates.
Tak tanggung-tanggung, akibat kepercayaannya pada pelaku, Kani rugi 48 juta rupiah. Kok bisa? Semuanya berawal dari sebuah komentar Instagram yang kemudian berkembang menjadi komunikasi intens. Kani yang sehari-hari bekerja sebagai staf pribadi Presiden Prabowo mengira dirinya tengah menjalin hubungan dengan pria bernama Febrian, seorang "pilot" yang tampak meyakinkan.
Padahal, di balik akun tersebut adalah seorang wanita pengangguran asal Banten. Melalui rayuan dan cerita meyakinkan, pelaku berhasil membuat Kani tertipu cinta online, hingga akhirnya beberapa kali mentransfer uang atas berbagai alasan palsu. Rugi 48 juta kok bisa? Ya, karena semua dilakukan secara bertahap dan sangat halus.
Dilansir dari laman viva, Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa siapapun bisa menjadi korban, bahkan seorang staf pribadi Presiden Prabowo sekalipun. Tertipu karena bujuk rayu dalam cinta online yang tampak tulus, Kani baru menyadari ada yang janggal ketika alamat tujuan pengiriman bunga ternyata fiktif.
Dari sana, dia melapor ke polisi dan pelaku berhasil ditangkap. Kasus ini membuktikan bahwa kerugian hingga Rp48 juta bisa terjadi, bahkan dari hubungan virtual yang tampak sepele.
Kok bisa? Karena pelaku memanfaatkan empati dan kepercayaan korban secara sistematis. Kejadian bermula pada November 2024, ketika akun Instagram bernama @febrianalydrss_ memberikan komentar pada salah satu unggahan Kani.
Akun tersebut menggunakan foto profil seorang pria berbaju pilot dan mengaku sebagai mantan pilot Garuda Indonesia yang kini bekerja di Emirates, Uni Emirat Arab. Setelah berkenalan, keduanya bertukar nomor WhatsApp dan mulai menjalin komunikasi intens.
Pada 1 Maret 2025, pelaku yang kemudian diketahui berinisial MS (21) meminta pinjaman uang sebesar Rp13 juta, dengan alasan untuk biaya administrasi pekerjaan sepupunya, Miftahul Syifa. Tanpa curiga, Kani mentransfer ke rekening atas nama Indri Sintia.
Kasus berlanjut pada 27 April 2025, saat pelaku kembali meminta pinjaman sebesar Rp35 juta dengan dalih untuk membayar biaya training di maskapai Emirates. Total kerugian Kani pun mencapai Rp48 juta.
Kecurigaan muncul saat Kani mengirim bunga ke alamat di Rangkasbitung, Lebak, namun ternyata alamat itu fiktif. Merasa ditipu, Kani melapor ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten.
Pihak kepolisian bergerak cepat. Pada 12 Juni 2025, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Sumur Buang, Kadu Agung Timur, Cibadak, Kabupaten Lebak. Dari hasil penyelidikan, MS mengakui semua perbuatannya.
Kasus penipuan berkedok cinta online ini menjadi pengingat bahwa siapa pun bisa menjadi korban, termasuk pejabat dan staf pemerintahan. Kepolisian mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap perkenalan di media sosial, terutama jika berujung pada permintaan uang.
Kasus Kani menjadi salah satu dari sekian banyak modus penipuan digital yang marak di Indonesia, sekaligus mempertegas pentingnya literasi digital dan kewaspadaan pribadi