Anak ASN Ditolak Dua SMP Negeri di Purbalingga, Kenapa?
- instagram @siapppdb
Namun, SMPN 1 Pengadegan dan SMPN 2 Pengadegan menolak dengan alasan kuota penuh dan data Dapodik yang terkunci, membuatnya bingung soal nasib pendidikan anaknya.
Dalam laporan aduan yang di sampaikan Pemkab Purbalingga pada Minggu (15/6/2025), ia mempertanyakan ke mana harus mengadu. Ia merasa jalur mutasi kerja orang tua yang dijanjikan dalam sistem PPDB seakan tidak berlaku baginya, meski seharusnya itu menjadi hak anak ASN yang berpindah domisili karena tugas dinas.
Menanggapi aduan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purbalingga memberikan penjelasan resmi. Menurut mereka, setiap sekolah memiliki batas maksimal kapasitas siswa yang telah ditentukan.
Jika kuota penuh, maka sistem Dapodik tidak akan mengizinkan input siswa baru di luar jalur reguler. Hal ini berimbas pada validasi data siswa, termasuk risiko tidak keluarnya e-ijazah saat siswa lulus.
Sebagai solusi, Dindikbud menyarankan orang tua agar mempertimbangkan sekolah swasta sebagai alternatif.
“Yang penting, anak tetap bersekolah,” ujar pihak dinas. Mereka juga mengakui bahwa kebijakan PPDB masih memiliki kendala teknis, terutama dalam menyesuaikan kebutuhan keluarga ASN yang harus berpindah tugas.
Kasus ini membuka mata tentang perlunya regulasi PPDB yang lebih fleksibel dan responsif, agar pendidikan anak tidak dikorbankan oleh kekakuan sistem.