Anak ASN Ditolak Dua SMP Negeri di Purbalingga, Kenapa?

Ilustrasi ASN bingung, anaknya ditolak dua SMP Negeri di Purbalingga
Sumber :
  • instagram @siapppdb

Viva, Banyumas - Seorang Anak ASN yang baru mengikuti mutasi ke wilayah Purbalingga menghadapi kendala saat mencoba mendaftar ke sekolah baru. Permohonan pindah sekolahnya ditolak oleh 2 SMP Negeri di Kecamatan Pengadegan, meskipun ia merupakan bagian dari keluarga ASN yang berpindah karena tugas dinas.

Menyala! Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Lansia di Bukateja Purbalingga

Keputusan tersebut mengecewakan, mengingat adanya jalur khusus mutasi kerja orang tua dalam sistem PPDB 2025. Orang tua Anak ASN ini telah mendatangi langsung 2 SMP Negeri di Purbalingga untuk mengurus perpindahan sekolah anaknya.

Namun, pihak sekolah menyampaikan bahwa kuota siswa sudah penuh, dan data Dapodik yang sudah terkunci tidak memungkinkan adanya penerimaan siswa baru. Penolakan tersebut menimbulkan kekhawatiran besar mengenai keberlangsungan pendidikan bagi Anak ASN tersebut.

Kumpoel Green Sabin: Hidden Gem Gratisan untuk Healing & Makan Enak di Purbalingga

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, mengapa dalam sistem PPDB yang berlaku di Purbalingga, jalur mutasi kerja orang tua tidak dapat dimanfaatkan.

Padahal jalur ini seharusnya menjadi solusi bagi Anak ASN yang harus melanjutkan pendidikan setelah orang tuanya berpindah tugas.

Nasi Bronjol: Kuliner Sehat Khas Lereng Slamet yang Jarang Diketahui

Sayangnya, meskipun sudah mengajukan ke 2 SMP Negeri, anak tersebut tetap ditolak, memperlihatkan masih adanya kekakuan dalam sistem pendidikan saat ini.

ASN tersebut sebelumnya bertugas di Sidoarjo dan kini ingin memindahkan anaknya dari SMPN 1 Waru Sidoarjo ke salah satu SMP Negeri di tempat tugas barunya.

Namun, SMPN 1 Pengadegan dan SMPN 2 Pengadegan menolak dengan alasan kuota penuh dan data Dapodik yang terkunci, membuatnya bingung soal nasib pendidikan anaknya.

Dalam laporan aduan yang di sampaikan Pemkab Purbalingga pada Minggu (15/6/2025), ia mempertanyakan ke mana harus mengadu. Ia merasa jalur mutasi kerja orang tua yang dijanjikan dalam sistem PPDB seakan tidak berlaku baginya, meski seharusnya itu menjadi hak anak ASN yang berpindah domisili karena tugas dinas.

Menanggapi aduan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purbalingga memberikan penjelasan resmi. Menurut mereka, setiap sekolah memiliki batas maksimal kapasitas siswa yang telah ditentukan.

Jika kuota penuh, maka sistem Dapodik tidak akan mengizinkan input siswa baru di luar jalur reguler. Hal ini berimbas pada validasi data siswa, termasuk risiko tidak keluarnya e-ijazah saat siswa lulus.

Sebagai solusi, Dindikbud menyarankan orang tua agar mempertimbangkan sekolah swasta sebagai alternatif.

“Yang penting, anak tetap bersekolah,” ujar pihak dinas. Mereka juga mengakui bahwa kebijakan PPDB masih memiliki kendala teknis, terutama dalam menyesuaikan kebutuhan keluarga ASN yang harus berpindah tugas.

Kasus ini membuka mata tentang perlunya regulasi PPDB yang lebih fleksibel dan responsif, agar pendidikan anak tidak dikorbankan oleh kekakuan sistem