Aduan Warga Purwokerto Terkait Tarif Parkir Tidak Sesuai Perda, Bisa Lapor Dishub Banyumas
Selasa, 17 Juni 2025 - 12:22 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/Instagram @infoseputarpurwokerto
Peraturan daerah parkir Kabupaten Banyumas tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Tentang pajak dan retribusi daerah besaran tarif parkir kendaraan di Zona C:
I. Sepeda Motor Rp 1.000
II. Mobil penumpang, Sedan Taxi, pick up Rp 2.000
III. Bus Sedang (tempat duduk 15 hingga 28 orang), truk sedang (jbb sampai dengan 8000 kg), bus besar (tempat duduk diatas 28 orang), truk besar (jbb diatas 8000 kg) Rp 5.000
Namun, jika ada oknum yang meminta tarif parkir tidak sesuai ketentuan maka bisa laporkan langsung ke Dishub Banyumas.