Aduan Warga Purwokerto Terkait Tarif Parkir Tidak Sesuai Perda, Bisa Lapor Dishub Banyumas

Permasalahan Tarif Parkir di Purwokerto
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @infoseputarpurwokerto

Banyumas – Beredar kabar pungutan parkir yang melebihi tarif resmi kembali menjadi keluhan warga Purwokerto.

Asarasa Elsotel: Surga Daging dan Ngopi Tanpa Ribet di Purwokerto

Berdasarkan informasi yang beredar, ada seorang warga melaporkan adanya juru parkir di Jalan Komisaris Bambang Suprapto (Kombas) yang mematok tarif Rp2.000 untuk sekali parkir sepeda motor.

Aduan yang disampaikan pada Sabtu (14/6/2025) ini mendapat respons unik dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas.

Enggak Perlu Jauh-Jauh ke Jogja! Rekomendasi Sarapan Gudeg di Purwokerto

Bahkan justru memberikan tips kepada warga untuk menghadapi situasi tersebut.

Dalam laporannya yang singkat dan padat, seorang warga menunjuk satu lokasi spesifik di mana praktik pungutan liar ini terjadi.

Rekomendasi 5 Motor Matic Bekas di Banyumas Harga Rp 5 Jutaan! Ada Honda, Yamaha dan Suzuki

"Toko Indo Jaya sebelah Queen Bakery Jl Kombas parkir motornya Rp 2.000 Pak," tulisnya.

Keluhan ini mewakili keresahan banyak warga lain yang seringkali merasa terpaksa membayar tarif parkir tersebut.

Peraturan daerah parkir Kabupaten Banyumas tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Tentang pajak dan retribusi daerah besaran tarif parkir kendaraan di Zona C:

I. Sepeda Motor Rp 1.000

II. Mobil penumpang, Sedan Taxi, pick up Rp 2.000

III. Bus Sedang (tempat duduk 15 hingga 28 orang), truk sedang (jbb sampai dengan 8000 kg), bus besar (tempat duduk diatas 28 orang), truk besar (jbb diatas 8000 kg) Rp 5.000

Namun, jika ada oknum yang meminta tarif parkir tidak sesuai ketentuan maka bisa laporkan langsung ke Dishub Banyumas