Modus Dukun Warisan, Penipu di Cilacap Tukar Uang Asli Jadi Palsu
- pexel @pixabay
Viva, Banyumas - Kasus penipuan bermodus Dukun Warisan kembali terjadi di wilayah Cilacap. Kali ini, seorang penipu bernama Egy Prasetyo berhasil diamankan Satreskrim Polresta Cilacap. Ia diketahui menggunakan trik spiritual palsu untuk meyakinkan korban agar mau Tukar Uang Asli miliknya dengan iming-iming uang lebih besar, yang ternyata seluruhnya uang Palsu.
Pelaku yang dikenal sebagai Dukun Warisan itu memperdaya korbannya dengan Modus warisan tak bisa digunakan tanpa ritual khusus. Aksi penipu tersebut berlangsung di Kroya, Cilacap, di mana korban menyerahkan uang tunai Rp 180 juta.
Setelah proses Tukar Uang Asli dengan janji hasil lebih besar, korban baru menyadari bahwa uang yang diterima sepenuhnya Palsu. Satreskrim Polresta Cilacap menindaklanjuti laporan korban dan berhasil mengungkap penipuan bermodus Dukun Warisan ini. Penipu asal Karangmangu tersebut akhirnya ditangkap dengan barang bukti berupa uang Palsu senilai miliaran rupiah.
Penegak hukum pun mengingatkan masyarakat Cilacap agar tidak mudah tergiur untuk Tukar Uang Asli dalam skema atau janji yang tidak masuk akal.
Tersangka mencari calon korban melalui media sosial. Setelah meyakinkan korban dengan cerita spiritual dan warisan mistis, korban diajak bertemu di teras ruko di Desa Bajing, Kroya. Di sana, korban menyerahkan uang asli Rp 180 juta dan dijanjikan akan ditukar dengan Rp 280 juta.
Namun setelah transaksi, tersangka langsung kabur. Korban yang curiga segera memeriksa uang tersebut dan mendapati seluruhnya palsu, lalu melaporkannya ke polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Cilacap segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Egy Prasetyo di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan uang palsu senilai Rp 3 miliar serta berbagai barang yang berkaitan dengan praktik perdukunan. Barang-barang ini diduga digunakan untuk memperkuat tipu daya terhadap korban.
Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan berkedok spiritual atau warisan yang tidak masuk akal.
Kasus ini menjadi pelajaran penting agar warga tidak mudah percaya pada iming-iming kekayaan instan, apalagi yang melibatkan praktik mistik atau ritual yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya secara hukum