Lapor Gaji 10 Tahun Tak Sesuai UMK, Pekerja Purbalingga Ini Baru Tahu Soal Aturan No Work No Pay

Ilustrasi Mediasi Dinnaker soal laporan gaji pekerja di Purbalingga
Sumber :
  • pexel @Defrino Maasy

Viva,Banyumas - Seorang pekerja asal Purbalingga lapor gaji 10 tahun kerjanya yang dianggap tak sesuai UMK ke Dinas Tenaga Kerja. Keluhan itu disampaikan melalui kanal layanan publik pada Jumat (6/6/2025). Ia merasa selama satu dekade bekerja, penghasilannya tak pernah menyentuh standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan pemerintah setempat.

BSU 2025 Mulai Dicairkan! Pastikan Para Penerima Penuhi Persyaratan, Simak Berikut dari Kemnaker

Pekerja tersebut berharap ada peninjauan ulang atas sistem pengupahan yang diterapkan oleh pihak perusahaan. Menanggapi laporan tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Purbalingga segera memanggil kedua belah pihak untuk mediasi dan klarifikasi.

Dalam pertemuan itu, pekerja yang awalnya mengaku baru tahu soal detail sistem gaji perusahaan, mulai memahami bahwa dirinya termasuk dalam kategori tenaga harian lepas. Perusahaan menerapkan aturan "No Work No Pay", yaitu sistem upah harian di mana gaji hanya dibayarkan jika karyawan masuk kerja.

Tuntas Sebelum Jatuh Tempo! Ini Desa dan Kecamatan Tercepat Lunasi PBB P2 di Purbalingga

Setelah dilakukan penjelasan rinci, pekerja yang telah lapor gaji 10 tahun kerjanya itu akhirnya baru tahu bahwa meski total upah bulanannya sering terlihat tak sesuai UMK, secara teknis perhitungannya memang sah dan sesuai aturan untuk upah harian. Sistem No Work No Pay berarti jika tidak hadir, maka tidak ada bayaran.

Dengan begitu, kasus tersebut dinyatakan selesai karena kesalahpahaman, bukan pelanggaran ketenagakerjaan. Dikutip dari instagram Infopurbalingga.id, Dari hasil mediasi yang dilakukan oleh tim Dinnaker, terungkap bahwa persoalan ini bukanlah pelanggaran aturan pengupahan, melainkan kesalahpahaman sistem kerja yang berlaku di perusahaan tersebut.

Geger! Mahasiswa UMP Purwokerto Tenggelam di Kedung Kawasan Hutan Kalipagu, Baturraden

Tim mediasi menjelaskan bahwa perusahaan menerapkan sistem upah harian atau sistem “no work no pay”. Artinya, pekerja hanya menerima upah jika hadir bekerja. Jika tidak masuk kerja, maka tidak ada gaji yang dibayarkan. Dalam sistem ini, upah harian yang diterima pekerja sebenarnya telah dihitung sesuai dengan UMK.

Namun karena jadwal kerja hanya empat hari dalam seminggu, jumlah hari kerja dalam sebulan menjadi terbatas. Hal ini membuat total gaji bulanan terlihat lebih rendah jika dibandingkan UMK yang biasa dihitung berdasarkan kehadiran 21 hari kerja per bulan.

Halaman Selanjutnya
img_title