351 Mantan Radikal Dibina di Jateng, Ada Apa di Surakarta?

Wagub Jateng Ungkap fokus utama deradikalisasi Jateng
Sumber :
  • Pemprov Jateng

Viva, Banyumas - Pemerintah Provinsi Jateng terus memperkuat program deradikalisasi dengan mencatat sebanyak 351 mantan radikal telah dibina hingga Januari 2025. Upaya ini merupakan bentuk keseriusan dalam mencegah penyebaran paham radikalisme dan kekerasan ekstrem. Program tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk memastikan bahwa para mantan pelaku dapat kembali berperan aktif secara positif di masyarakat.

Warga Sirampog Brebes Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak, Mana Pemerintah?

Menariknya, dari jumlah 351 mantan radikal yang dibina di seluruh wilayah Jateng, kawasan Surakarta menjadi daerah dengan jumlah tertinggi, yakni mencapai 191 orang. Fakta ini menunjukkan bahwa Surakarta menjadi salah satu fokus utama dalam pelaksanaan program deradikalisasi, mengingat potensi kerawanan ideologi yang cukup tinggi di wilayah tersebut.

Dengan konsentrasi pembinaan di Surakarta, Pemerintah Provinsi Jateng berharap proses reintegrasi sosial para mantan radikal yang dibina bisa berjalan optimal. Pendekatan yang digunakan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif dan persuasif agar seluruh 351 orang tersebut benar-benar kembali menjadi warga negara yang setia pada ideologi bangsa dan tidak kembali terjerumus dalam paham radikal.

Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat, Ada Apa di Baliknya?

Menurut Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, program deradikalisasi bukan hanya upaya jangka pendek, tetapi investasi ideologis bagi masa depan bangsa.

Dalam seminar bertajuk “Menghadapi Tantangan Radikalisasi dalam Mempertahankan Ideologi Negara” di FISIP Undip Semarang, ia menegaskan pentingnya dukungan semua pihak, terutama institusi pendidikan, dalam menangkal paham radikal.

Anggaran Rp 4,9 Triliun Digelontorkan! Ini Cara Pemerintah Pastikan Bantuan Beras Tepat Sasaran

Dikutip dari laman Pemprova Jateng, Pemerintah Provinsi Jateng juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Aturan ini menjadi payung hukum penting dalam pelaksanaan program deradikalisasi di berbagai daerah.

Surakarta, yang secara historis memiliki dinamika sosial-politik tinggi, menjadi titik strategis yang mendapat perhatian serius dari pemerintah. Pendekatan persuasif dilakukan terhadap individu-individu yang pernah terpapar radikalisme, melalui edukasi, pelatihan kerja, dan penguatan ideologi Pancasila.

Peran tokoh agama dan masyarakat juga dilibatkan secara aktif dalam proses pembinaan ini. Rektor Universitas Diponegoro, Suharnomo, menyampaikan bahwa kampus harus menjadi etalase pemikiran terbuka.

Ia mendorong diskusi tentang radikalisme dilakukan secara ilmiah, jujur, dan dalam koridor ideologi negara.

Dengan langkah terstruktur dan partisipasi lintas sektor, Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi yang konsisten dalam membina mitra deradikalisasi.

Namun, dengan jumlah yang signifikan di Surakarta, tampaknya wilayah ini masih memerlukan perhatian lebih sebagai barometer keberhasilan program jangka panjang pemerintah dalam menangkal radikalisme dan ekstremisme