Terungkap! Pelaku Pembunuhan Teman Kencan di Hotel Semarang, Ancaman Penjara 15 Tahun

Ilustrasi - Pelaku Pembunuhan Teman Kencan di Hotel Semarang
Sumber :
  • Tangkapan layar/pexels: Engin Akyurt

Tetapi karena tak puas dengan pelayanan korban, tersangka yang dalam pengaruh alkohol itu tiba-tiba marah hingga akhirnya pelaku menganiaya korban sampai meninggal dunia.

Kasus H Sahroni Indramayu: Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Pembunuhan 1 Keluarga

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polrestabes Semarang untuk proses hukum selanjutnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana. "Ancaman penjara 15 tahun," tegasnya.