Terungkap! Pelaku Pembunuhan Teman Kencan di Hotel Semarang, Ancaman Penjara 15 Tahun
Jumat, 13 Juni 2025 - 09:56 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/pexels: Engin Akyurt
Tetapi karena tak puas dengan pelayanan korban, tersangka yang dalam pengaruh alkohol itu tiba-tiba marah hingga akhirnya pelaku menganiaya korban sampai meninggal dunia.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polrestabes Semarang untuk proses hukum selanjutnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana. "Ancaman penjara 15 tahun," tegasnya.