Terungkap! Pelaku Pembunuhan Teman Kencan di Hotel Semarang, Ancaman Penjara 15 Tahun

Ilustrasi - Pelaku Pembunuhan Teman Kencan di Hotel Semarang
Sumber :
  • Tangkapan layar/pexels: Engin Akyurt

Banyumas – Reserse Kriminal Polrestabes Semarang mengungkap kasus pembunuhan di salah satu kamar hotel kawasan Jalan Imam Bonjol, Semarang Tengah. 

Misteri Kematian DNS di Hotel Semarang, Polisi Tangkap Pria Asal Kendal

Diketahui seorang pria berinisial A D N (33), warga Kabupaten Kendal, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan perempuan berinisial DNS (30). 

Pelaku pembunuhan berhasil diamankan di kawasan pergudangan Margomulyo Permai, Tandes, Surabaya pada Selasa (10/6/2025) pukul 01.30 WIB.

iPhone Penumpang Garuda Hilang di Pesawat, Ditemukan di Hotel Kru di Melbourne

Pihak polisi melakukan penyelidikan berawal dari penemuan korban dalam kondisi tewas di sebuah kamar hotel tersebut.

Korban sempat dibawa oleh dua pria ke IGD RSUP Kariadi pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kendal Defisit Rp115 Miliar, PPP Bongkar Skandal Target Pendapatan Asal Tembak

Sempat timbul kecurigaan oleh petugas medis usai menemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban dengan kondisi tubuh yang tidak wajar.

Pihak rumah sakit kemudian menghubungi kepolisian karena korban ditinggal dalam keadaan meninggal tak biasa.

Hingga akhirnya polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah barang bukti di TKP dan CCTV hotel. 

Saat ditelusuri polisi menemukan rekaman video korban terakhir kali bersama pelaku di sekitar hotel tersebut.

Menurut Kasatreskrim, hubungan tersangka dengan korban berinisial DNS ini adalah teman kencan.

Mereka bertemu setelah pelaku memesan wanita open BO atau teman kencan lewat aplikasi kencan. 

Usai bertemu, korban yang datang dua orang bersama temannya kemudian memesan hotel di Kota Semarang. 

Karena sudah janjian dengan pelaku, kedua teman korban diminta untuk meninggalkan kamar yang dipesan itu.

Pelaku kemudian datang ke kamar lalu dilayani oleh korban.

Tetapi karena tak puas dengan pelayanan korban, tersangka yang dalam pengaruh alkohol itu tiba-tiba marah hingga akhirnya pelaku menganiaya korban sampai meninggal dunia.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polrestabes Semarang untuk proses hukum selanjutnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana. "Ancaman penjara 15 tahun," tegasnya