Rp285 Ribu untuk Perpisahan? Orang Tua di Banyumas Protes, Ini Respons Tegas Dinas Pendidikan

Ilustrasi Orang tua protes iuran perpisahan sekolah di Banyumas
Sumber :
  • pexel @Chu Chup Hinh

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan beberapa poin penting: Kegiatan perpisahan di jenjang PAUD, SD, dan SMP tidak bersifat wajib. Pelaksanaannya harus sederhana dan bermakna, bukan ajang pamer atau beban biaya. Iuran dari orang tua bersifat sukarela, tidak boleh ada pemaksaan maupun nominal minimal.

Peningkatan Jaringan Irigasi di Desa Kecila Banyumas, Perwujudan Amanat Inpres 2/2025

Sekolah dilarang memungut uang kenang-kenangan yang sifatnya wajib. Perencanaan kegiatan harus melibatkan komite sekolah dan wali murid.

Dengan kejelasan aturan ini, Dinas Pendidikan mengingatkan bahwa semua pihak sekolah di Banyumas wajib mematuhi regulasi dan mengutamakan prinsip keadilan serta empati terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

Pemkab Banyumas Serahkan 3 Unit Kendaraan Operasional, Wabup Lintarti: Amanah Memperluas Akses Pendidikan

Orang tua pun kini memiliki dasar kuat untuk menolak atau mendiskusikan ulang kegiatan yang dianggap memberatkan.

Penegasan ini sekaligus menjadi langkah nyata pemerintah dalam menjaga hak pendidikan anak-anak tetap berjalan tanpa hambatan ekonomi yang tak perlu.

BPBD Beri Himbauan! Prakiraan Cuaca dari BMKG Pada 10-12 September 2025 Wilayah Banyumas