Warga Banyumas Keluhkan Reaktivasi KIS PBI, Harus Sakit Dulu Baru Aktif? Ini Penjelasan BPJS dan Solusi Resminya

Ilustrasi Warga Banyumas Keluhkan Terkait KIS
Sumber :
  • pexel @kampus

Viva, Banyumas - Seorang warga Banyumas mengungkapkan protes keras terhadap prosedur reaktivasi KIS PBI yang dianggap terlalu rumit dan membebani masyarakat kecil. Ia menyampaikan keluhan tersebut pada Kamis (12/6/2025), menyoroti mekanisme sistem yang seolah-olah mewajibkan seseorang jatuh sakit terlebih dahulu sebelum dapat mengakses kembali manfaat jaminan kesehatan.

Bau Menyengat di Hutan Tuntang Kab Semarang, Warga Temukan Mayat dalam Sumur

Kondisi ini dinilai tidak manusiawi dan bertentangan dengan tujuan awal dari program KIS. Menanggapi keluhan itu, pihak BPJS memberikan klarifikasi bahwa status kepesertaan reaktivasi KIS PBI tidak bergantung pada kondisi kesehatan, melainkan pada data sosial ekonomi yang tercatat dalam DTKS.

Penjelasan ini bertujuan untuk meluruskan persepsi yang berkembang di kalangan warga Banyumas, sekaligus menunjukkan bahwa mekanisme penentuan peserta sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui verifikasi data.

Lur Info! Pasar Minggon GOR Satria Ditiadakan, Gegara Pemulangan Jemaah Haji Kabupaten Banyumas

Sebagai solusi, BPJS menyarankan agar warga Banyumas yang mengalami pemutusan kepesertaan segera menghubungi Dinas Sosial di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Dengan langkah tersebut, mereka dapat mengajukan pembaruan atau reaktivasi KIS PBI melalui jalur resmi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Cukup 3 Menit dari Stasiun Purwokerto, Sarapan Enak Bonus Pemandangan Menakjubkan

Klarifikasi ini diharapkan mampu meredam protes dan menjadi panduan praktis bagi masyarakat yang ingin tetap memperoleh perlindungan kesehatan dari pemerintah.

Warga tersebut menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan KIS aktif untuk keperluan pendidikan, bukan karena alasan medis. Namun, proses birokrasi yang berbelit membuat orang tuanya harus bolak-balik dari satu instansi ke instansi lain.

“Posisi juga lagi sedikit uang, dan kasihan orang tua saya kelelahan,” tulisnya yang dilansir dari laman Dinsos Permasdes Banyumas. Ia menilai sistem ini tidak berpihak kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama mereka yang secara ekonomi terbatas.

Puncak dari kekesalan muncul saat ia menyimpulkan bahwa reaktivasi KIS seolah hanya bisa dilakukan jika sudah dalam kondisi darurat kesehatan.

“Masa harus sakit dahulu sebelum bisa diaktifkan lagi. Mana ada orang mau terus-terusan sakit,” keluhnya. Keluhan ini pun viral dan menuai respons dari BPJS Kesehatan Purwokerto.

Menanggapi aduan tersebut, pihak BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa status kepesertaan KIS PBI tidak ditentukan oleh kondisi medis seseorang, melainkan berdasarkan status sosial ekonomi yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Penentu utama adalah tercatat atau tidaknya dalam DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial melalui SK resmi,” jelas admin BPJS dalam tanggapannya.

BPJS juga mengarahkan masyarakat yang ingin melakukan reaktivasi KIS PBI agar mendatangi Dinas Sosial setempat, yang memiliki kewenangan penuh untuk mengusulkan atau memverifikasi data DTKS.

“Silakan ke Dinas Sosial di Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk pengusulan reaktivasi,” tambahnya. Klarifikasi ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat Banyumas dan sekitarnya agar lebih proaktif dalam memastikan data keluarga mereka tercatat dan valid dalam DTKS.

Jaminan kesehatan pemerintah hanya dapat diakses secara optimal jika data sosial ekonomi tercatat dengan benar di sistem pusat