Bahlil Ungkap Rencana Beri Tambang ke UMKM, Ada Syarat Ketat!

UMKM akan diberi peluang kelola tambang lewat IUP baru
Sumber :
  • instagram @bahlillahadalia

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerataan ekonomi serta pemberdayaan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam.

Dana KJP Plus 2025 Siap Dicairkan 5 Mei, Tapi Ada Syarat Krusial untuk Penerima Baru! Sudah Kamu Lengkapi Belum?

Dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (10/6/2025), Bahlil menegaskan bahwa kementeriannya akan memberikan IUP kepada UMKM yang benar-benar layak dan profesional.

Ia juga meminta Kementerian Koperasi dan UKM untuk segera menginventarisir UMKM yang dinilai memiliki kemampuan mengelola tambang. Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa IUP yang diberikan tidak boleh disalahgunakan, apalagi digadaikan ke perbankan.

Info Terbaru Lur! Perubahan Tarif Bus Trans Jateng, Ternyata Jadi Segini

"Kita hanya kasih kepada pengusaha yang sudah profesional. Jangan sampai gadaikan IUP tambang. Ini soal keadilan dan retribusi aset negara," tegasnya dilansir dari laman Viva.

Dengan begitu, UMKM penerima IUP harus memiliki integritas dan kapasitas untuk mengelola usaha pertambangan secara langsung, bukan untuk kepentingan spekulatif. Sementara itu, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa PP Pertambangan baru ini kini berada di tahap akhir pembahasan antarkementerian.

STNK Hilang? Tenang Masih Bisa Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Caranya

Ia berharap kebijakan ini bisa terbit sebelum akhir tahun 2025. Menurut Maman, kebijakan ini sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan yang didorong oleh Presiden.

Diharapkan, pembagian IUP kepada UMKM akan mendorong usaha lokal naik kelas serta menciptakan pemerataan hasil kekayaan alam di tingkat daerah.

Halaman Selanjutnya
img_title