Bahlil Ungkap Rencana Beri Tambang ke UMKM, Ada Syarat Ketat!
- instagram @bahlillahadalia
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerataan ekonomi serta pemberdayaan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (10/6/2025), Bahlil menegaskan bahwa kementeriannya akan memberikan IUP kepada UMKM yang benar-benar layak dan profesional.
Ia juga meminta Kementerian Koperasi dan UKM untuk segera menginventarisir UMKM yang dinilai memiliki kemampuan mengelola tambang. Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa IUP yang diberikan tidak boleh disalahgunakan, apalagi digadaikan ke perbankan.
"Kita hanya kasih kepada pengusaha yang sudah profesional. Jangan sampai gadaikan IUP tambang. Ini soal keadilan dan retribusi aset negara," tegasnya dilansir dari laman Viva.
Dengan begitu, UMKM penerima IUP harus memiliki integritas dan kapasitas untuk mengelola usaha pertambangan secara langsung, bukan untuk kepentingan spekulatif. Sementara itu, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa PP Pertambangan baru ini kini berada di tahap akhir pembahasan antarkementerian.
Ia berharap kebijakan ini bisa terbit sebelum akhir tahun 2025. Menurut Maman, kebijakan ini sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan yang didorong oleh Presiden.
Diharapkan, pembagian IUP kepada UMKM akan mendorong usaha lokal naik kelas serta menciptakan pemerataan hasil kekayaan alam di tingkat daerah.