Korban Lapor Kasus Pelecehan, Polisi NTT Malah Lakukan Pelecehan Saat Pemeriksaan di Kantor!

Polisi NTT diduga lecehkan korban pelecehan di kantor Polsek
Sumber :
  • instagram @humas_polres_sumba_barat_daya

Viva, Banyumas - Korban Lapor Alami Pelecehan dengan harapan mendapat keadilan, namun justru mengalami pengalaman tragis. Seorang perempuan berinisial MML (25) mendatangi kantor Polisi NTT untuk melaporkan kasus pemerkosaan yang menimpanya.

Misteri Kematian DNS di Hotel Semarang, Polisi Tangkap Pria Asal Kendal

Alih-alih dilindungi, ia malah jadi korban pelecehan di kantor saat pemeriksaan, yang dilakukan oleh anggota polisi yang seharusnya menangani laporannya. Peristiwa memilukan ini terjadi di Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Saat korban lapor alami pelecehan, seorang oknum Polisi NTT berinisial Aipda PS mengambil alih penanganan tanpa sepengetahuan atasan. Ia membawa korban ke ruang tertutup, dan malah lakukan pelecehan di kantor saat pemeriksaan dengan dalih melakukan pemeriksaan fisik.

RSHS Akui Celah Pengawasan, Dokter Residen Priguna Gunakan Sisa Obat Bius untuk Lecehkan Korban

Tindakan itu dilakukan saat situasi kantor sepi dan hanya disaksikan oleh korban. Setelah kejadian tersebut, korban lapor alami pelecehan melalui media sosial karena diminta diam oleh pelaku.

Tindakan ini pun akhirnya memicu perhatian publik dan berujung pada penahanan oknum Polisi NTT. Pihak kepolisian kini tengah memproses kasus ini secara internal, dan menegaskan akan memberi sanksi tegas karena tindakan pelecehan terhadap korban justru terjadi di kantor saat pemeriksaan, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pencari keadilan.

TPPO di Sragen: Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Mengerikan di Balik Wisata Religi Gunung Kemukus

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. Terduga pelaku adalah seorang anggota kepolisian berinisial Aipda PS.

Ia kini telah ditahan oleh Propam Polres Sumba Barat Daya usai laporan korban mencuat ke publik. Menurut keterangan Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesa, insiden terjadi pada 2 Juni 2025, sehari setelah korban melaporkan kasus pelecehan yang menimpanya.

Aipda PS disebut menjemput korban tanpa izin dari Kapolsek, lalu membawanya ke kantor untuk pemeriksaan.

Namun sesampainya di sana, situasi berubah menjadi mimpi buruk. Di kantor Polsek yang sedang sepi, Aipda PS membawa korban ke salah satu ruangan tertutup. Meski korban ditemani ibunya, ia dipisahkan dengan alasan pemeriksaan.

AKBP Harianto dikutip dari laman Instagram Humas Polres Sumba Barat Daya mengatakan Pelaku menyuruh korban membuka celananya, lalu memasukkan jari ke alat vital korban dengan dalih pemeriksaan.

Setelah melakukan aksinya, Aipda PS bahkan meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.

Namun, MML akhirnya memberanikan diri mengungkap kejadian yang dialaminya melalui media sosial.

Keberaniannya berbicara membuat kasus ini viral dan mendapat atensi dari publik serta institusi kepolisian.

Saat ini, Aipda PS telah resmi ditahan selama 30 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan dan menunggu proses sidang kode etik profesi Polri.

Kapolres menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku. Kapolres mengatakan tidak akan menoleransi pelanggaran, apalagi yang menyangkut integritas dan perlindungan terhadap korban.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian. Di tengah upaya membangun kepercayaan publik, munculnya kasus semacam ini menunjukkan pentingnya pengawasan internal yang lebih ketat dan perlindungan maksimal bagi korban pelecehan