Stop Sebut Oknum! Kakorlantas: Pelanggaran Polisi Tanggung Jawab Institusi

Irjen Agus serukan penghentian penggunaan istilah oknum.
Sumber :
  • instagram @kakorlantas_polri

Viva, Banyumas - Stop Sebut Oknum menjadi penegasan keras dari Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, terhadap maraknya istilah yang digunakan untuk menutupi kesalahan anggota. Menurutnya, setiap pelanggaran polisi harus diakui secara terbuka dan tidak dibebankan pada individu semata.

Misteri Kematian DNS di Hotel Semarang, Polisi Tangkap Pria Asal Kendal

Sebaliknya, seluruh kesalahan tersebut harus menjadi tanggung jawab institusi karena mencerminkan kondisi internal organisasi secara menyeluruh. Dalam keterangannya pada Minggu (1/6/2025), Kakorlantas menyatakan bahwa sudah saatnya institusi kepolisian bersikap transparan.

Ia menyerukan agar publik dan internal kepolisian tidak lagi menggunakan istilah yang bersifat menyamarkan seperti “oknum.” Penanganan atas pelanggaran polisi harus dilakukan secara terbuka dan menyeluruh, karena hal tersebut merupakan bentuk dari tanggung jawab institusi. Stop Sebut Oknum, karena itu justru menghambat reformasi dari dalam.

TPPO di Sragen: Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Mengerikan di Balik Wisata Religi Gunung Kemukus

Pernyataan tegas Kakorlantas ini menegaskan bahwa pembenahan institusi tak cukup hanya dengan sanksi individu, tapi juga perlu perubahan budaya secara struktural.

Ia ingin menanamkan kesadaran bahwa setiap pelanggaran polisi merupakan refleksi dari kelemahan sistem yang harus diperbaiki bersama.

Korban Lapor Kasus Pelecehan, Polisi NTT Malah Lakukan Pelecehan Saat Pemeriksaan di Kantor!

Maka, Stop Sebut Oknum bukan hanya slogan, tapi panggilan untuk Polri menjalankan tanggung jawab institusi secara menyeluruh dan berani bertanggung jawab atas setiap tindakan anggotanya.

“Jangan lagi ada kata ‘oknum’. Pelanggaran yang dilakukan anggota adalah tanggung jawab institusi. Jangan tutupi dengan istilah ‘oknum’. Penindakan harus transparan dan tegas. Kita harus bersih dari dalam,” ujarnya yang dikutip dari akun Instagram @fakta.indo pada 10 Juni 2025.

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa Polri sedang mendorong reformasi internal yang lebih terbuka dan akuntabel.

Irjen Agus juga menekankan bahwa tugas utama kepolisian adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan tulus dan ikhlas.

Untuk mewujudkan hal tersebut, layanan publik harus bersih dari praktik-praktik tidak etis dan pungli. Salah satu upaya konkret Polri dalam memperbaiki pelayanan publik adalah dengan mempercepat transformasi digital.

Inovasi seperti aplikasi SINAR untuk layanan SIM online dan aplikasi SIGNAL untuk pembayaran pajak kendaraan secara daring menjadi contoh nyata dari komitmen Polri dalam menerapkan prinsip Polri Presisi—prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

Irjen Agus menyebut, transformasi teknologi ini bukan sekadar modernisasi, tetapi juga bentuk pengawasan dan pemangkasan ruang praktik-praktik menyimpang.

“Dengan sistem digital, kita bisa mengurangi kontak langsung yang rawan pungli. Ini langkah konkret menuju institusi yang lebih bersih,” jelasnya.

Pernyataan tegas ini mendapat perhatian luas karena mencerminkan langkah berani dalam membenahi citra kepolisian.

Dengan menghapus istilah "oknum", Polri dituntut lebih bertanggung jawab secara institusional atas setiap pelanggaran yang terjadi di dalam tubuhnya. Langkah ini diharapkan menjadi titik awal budaya baru: bersih dari dalam, tegas keluar