Info Lur! Persyaratan Pekerja Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025

Ilustrasi - pekerja akan dapat BSU 2025
Sumber :
  • Tangkapan layar/pexels: Mizuno K

Banyumas – Kabar bahagia datang, Kemnaker resmi menerbitkan aturan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025.

Gaji dan Peluang Besar! Ini 2 Perusahaan di Kendal yang Lagi Butuh Ribuan Pekerja

Adapun aturan tercantum melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

BSU kembali hadir untuk mendukung kesejahteraan pekerja atau buruh di Indonesia.

Diskon Listrik Batal, Sri Mulyani Ganti dengan BSU Rp 600 Ribu, Siapa Saja yang Dapat?

Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus memenuhi persyaratan BSU:

Bertahan di Napoli, Antonio Conte Tak Lagi Masuk List Calon Pelatih Juventus

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan

dengan kepemilikan nomor induk

kependudukan;

b. peserta aktif program jaminan sosial

ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

sampai dengan bulan April 2025; dan

c. menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar

Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)

per bulan.

Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil

Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan

anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dilansir dari akun Instagram @kemnaker buat yang penasaran apa saja syarat dan ketentuannya yang lengkap langsung cek di link ini bit.ly/PermenakerBSU2025.

Yuk, pastikan memenuhi syaratnya dan jangan lewatkan informasinya