Info Lur! Persyaratan Pekerja Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025
- Tangkapan layar/pexels: Mizuno K
Banyumas – Kabar bahagia datang, Kemnaker resmi menerbitkan aturan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025.
Adapun aturan tercantum melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
BSU kembali hadir untuk mendukung kesejahteraan pekerja atau buruh di Indonesia.
Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan BSU:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan
dengan kepemilikan nomor induk
kependudukan;
b. peserta aktif program jaminan sosial
ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
sampai dengan bulan April 2025; dan
c. menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar
Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
per bulan.
Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil
Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dilansir dari akun Instagram @kemnaker buat yang penasaran apa saja syarat dan ketentuannya yang lengkap langsung cek di link ini bit.ly/PermenakerBSU2025.
Yuk, pastikan memenuhi syaratnya dan jangan lewatkan informasinya