Info Lur! Persyaratan Pekerja Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025

Ilustrasi - pekerja akan dapat BSU 2025
Sumber :
  • Tangkapan layar/pexels: Mizuno K

Banyumas – Kabar bahagia datang, Kemnaker resmi menerbitkan aturan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025.

Gaji Ipda Haris Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi Disorot Usai Sewakan Wanita di Gili, Padahal Sudah Berkeluarga

Adapun aturan tercantum melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

BSU kembali hadir untuk mendukung kesejahteraan pekerja atau buruh di Indonesia.

Tinggalkan Red Sparks, Segini Gaji Megawati di Turki dan Bukilic di Italia!, Siapa Lebih Besar Gajinya?

Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus memenuhi persyaratan BSU:

KPU Minta Tambahan Rp986 Miliar, Benarkah Hanya untuk Gaji dan Program?

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan

dengan kepemilikan nomor induk

kependudukan;

b. peserta aktif program jaminan sosial

ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

sampai dengan bulan April 2025; dan

c. menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar

Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)

per bulan.

Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil

Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan

anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dilansir dari akun Instagram @kemnaker buat yang penasaran apa saja syarat dan ketentuannya yang lengkap langsung cek di link ini bit.ly/PermenakerBSU2025.

Yuk, pastikan memenuhi syaratnya dan jangan lewatkan informasinya