Menteri Lingkungan Hidup Sebut Tambang Nikel di Raja Ampat Sudah Legal

Menteri Lingkungan Hidup Ungkap Tambang Nikel di Raja Ampat Legal
Sumber :
  • instagram @haniffaisolnurofiq

Viva, Banyumas - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa aktivitas tambang nikel yang dijalankan PT GAG Nikel di wilayah Raja Ampat telah memenuhi ketentuan hukum dan sudah legal. Ia menekankan bahwa meskipun kawasan tersebut tergolong hutan lindung, pengecualian diatur melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004, yang memberikan izin khusus kepada 13 perusahaan, termasuk PT GN, untuk melakukan kegiatan pertambangan di sana.

Mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan Ungkap Izin Tambang Nikel Pulau Gag Raja Ampat dari Era Soeharto hingga Jokowi

Dalam penjelasannya, Menteri Lingkungan Hidup menyebut bahwa tambang nikel di Raja Ampat tidak melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan karena telah diakomodasi dalam ketentuan terbaru.

Berdasarkan hasil pengamatan awal menggunakan drone, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan masih dalam batas wajar, dan aktivitas pertambangan PT GAG Nikel dinyatakan sudah legal oleh pemerintah.

Ramai Tagar SaveRajaAmpat, Tapi Benarkah Tambang Nikel Ancam Piaynemo?

Lebih lanjut, Menteri Lingkungan Hidup memastikan akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi tambang nikel di Raja Ampat untuk mengevaluasi kondisi lingkungan secara menyeluruh.

Ia menegaskan bahwa legalitas operasional PT GAG Nikel tidak mengurangi pentingnya pengawasan ketat terhadap dampak lingkungan.

Bahlil Sebut Tambang Nikel Raja Ampat Jauh dari Pulau Piaynemo, Benarkah?

Dengan status sudah legal, tambang nikel di kawasan Raja Ampat tetap harus mengikuti aturan pengelolaan lingkungan yang ketat dan berkelanjutan.

Dikutip dari laman Viva, Menurut Menteri Hanif, larangan pertambangan dengan pola terbuka di kawasan hutan lindung telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Namun, PT GN dan perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan hak istimewa berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004, yang merupakan penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.

Dengan aturan ini, kegiatan pertambangan yang dilakukan PT GN dinyatakan legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hanif juga menyampaikan bahwa dari hasil pemantauan menggunakan foto drone, kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang PT GN masih tergolong kecil.

Meski demikian, ia menegaskan perlunya pengecekan langsung di lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya.

Menteri Lingkungan Hidup menyatakan akan segera mengunjungi lokasi tambang setelah menuntaskan penanganan polusi udara yang sedang menjadi fokus utama di Jakarta. Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menyatakan bahwa aktivitas tambang nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag,

Raja Ampat, tidak menimbulkan masalah signifikan. Pernyataan ini sekaligus memperkuat status legalitas tambang tersebut.

Dengan adanya pengawasan dari kementerian terkait, diharapkan kegiatan pertambangan ini dapat berjalan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan di kawasan hutan lindung Raja Ampat