Menteri Lingkungan Hidup Sebut Tambang Nikel di Raja Ampat Sudah Legal
- instagram @haniffaisolnurofiq
Namun, PT GN dan perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan hak istimewa berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004, yang merupakan penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.
Dengan aturan ini, kegiatan pertambangan yang dilakukan PT GN dinyatakan legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hanif juga menyampaikan bahwa dari hasil pemantauan menggunakan foto drone, kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang PT GN masih tergolong kecil.
Meski demikian, ia menegaskan perlunya pengecekan langsung di lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya.
Menteri Lingkungan Hidup menyatakan akan segera mengunjungi lokasi tambang setelah menuntaskan penanganan polusi udara yang sedang menjadi fokus utama di Jakarta. Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menyatakan bahwa aktivitas tambang nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag,
Raja Ampat, tidak menimbulkan masalah signifikan. Pernyataan ini sekaligus memperkuat status legalitas tambang tersebut.
Dengan adanya pengawasan dari kementerian terkait, diharapkan kegiatan pertambangan ini dapat berjalan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan di kawasan hutan lindung Raja Ampat.