111 Jemaah Haji Ilegal Ditangkap di Mekkah, Identitas Dibuka ke Publik!
- pexel @Yasir Gürbüz
Viva, Banyumas - Kasus 111 jemaah haji ilegal kembali menjadi perhatian di musim haji 2025. Pemerintah Arab Saudi melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan haji, salah satunya dengan menangkap sembilan orang pelaku yang terbukti membawa jemaah tanpa izin resmi ke Mekkah.
Kejadian ini mencerminkan keseriusan otoritas dalam menjaga ketertiban dan keamanan ibadah tahunan tersebut. Dalam pengumuman resmi, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan bahwa para pelanggar yang membantu perjalanan 111 jemaah haji ilegal itu telah ditangkap di jalur masuk menuju Mekkah.
Mereka terdiri dari ekspatriat dan warga lokal. Sebagai bagian dari sanksi, identitas para pelaku akan dibuka ke publik, untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Tidak hanya menghadapi penangkapan, para pelanggar kasus 111 jemaah haji ilegal ini juga dijatuhi hukuman berat.
Selain ditangkap dan diproses hukum di Mekkah, mereka akan dikenakan denda besar, deportasi bagi warga asing, serta larangan masuk kembali ke Arab Saudi.
Kementerian menegaskan bahwa identitas mereka akan dibuka ke publik sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab pemerintah dalam memberantas pelanggaran haji.
Dikutip dari laman Viva, Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Minggu, 8 Juni 2025, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengungkap bahwa para pelanggar terdiri dari empat ekspatriat dan lima warga Saudi.
Mereka ditangkap langsung oleh pasukan keamanan yang berjaga di pintu masuk Mekkah, dalam upaya mencegah masuknya jemaah tanpa dokumen sah.
Tindakan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan.
Kasus ini tidak berakhir hanya pada penangkapan. Komite administratif musiman Arab Saudi langsung menjatuhkan sanksi berat kepada para pelaku.
Hukuman yang dikenakan antara lain penjara, denda hingga 100.000 riyal Saudi (setara Rp433 juta), serta pengungkapan identitas ke publik sebagai bentuk efek jera.
Khusus untuk ekspatriat, mereka juga akan dideportasi dan dilarang kembali ke Saudi selama 10 tahun.
Kementerian menegaskan bahwa siapa pun yang mencoba berhaji tanpa izin resmi akan menghadapi denda hingga 20.000 riyal Saudi (sekitar Rp86,6 juta).
Dalam penjelasannya, pemerintah Saudi meminta semua warga dan penduduk untuk mematuhi aturan haji, demi terciptanya pelaksanaan ibadah yang aman, tertib, dan kondusif bagi jutaan jemaah dari seluruh dunia.
Langkah ini menjadi sinyal kuat dari otoritas Saudi untuk tidak memberi ruang bagi penyimpangan, khususnya di tengah penyelenggaraan ibadah akbar seperti haji.
Dengan sistem pengawasan yang semakin ketat, Arab Saudi berupaya menjaga kesucian ibadah haji dari praktik ilegal yang dapat merugikan banyak pihak