Baru Bebas Penjara, Residivis Sabu Kembali Diciduk di Cilacap!
- instagram @humaspolrestacilacap
Viva, Banyumas - Seorang residivis kasus sabu yang baru bebas penjara pada 2021, kini kembali harus berurusan dengan hukum. Pelaku berinisial AS (29), warga Ajibarang, kembali diciduk petugas Satresnarkoba Polresta Cilacap setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
AS yang baru bebas penjara usai menjalani hukuman atas kasus sabu, diduga tak jera dan kembali menjalankan aksinya di wilayah Jeruklegi. Ia akhirnya diciduk oleh tim Satresnarkoba Polresta Cilacap dalam sebuah operasi penangkapan pada Selasa, 3 Juni 2025.
Sebagai residivis narkotika jenis sabu, AS dianggap sangat berbahaya karena kembali mengedarkan barang haram itu tak lama setelah baru bebas penjara. Polisi Cilacap pun memastikan proses hukum berjalan tuntas setelah pelaku berhasil diciduk. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Jeruklegi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AS.
Saat ditangkap, polisi menemukan 24 paket sabu yang disimpan dalam potongan sedotan hitam, serta satu paket sabu berukuran besar yang dibungkus tisu dan dililit lakban coklat.
Tak berhenti di situ, penyelidikan pun dikembangkan lebih lanjut dan menghasilkan temuan enam paket sabu tambahan.
Total, petugas mengamankan 31 paket sabu dengan berat bruto mencapai 22,33 gram. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu tas selempang, sebuah ponsel, kartu ATM, uang tunai Rp700.000, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, mengungkapkan bahwa tersangka AS mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana bernama HN, yang merupakan rekan satu lapas saat AS masih menjalani hukuman di Lapas Pamijen, Purwokerto.
Setelah bebas, AS direkrut oleh HN untuk menjadi kurir dengan sistem “tempel” di beberapa lokasi yang telah ditentukan.
“Tersangka mengaku sudah empat kali menjalankan aksinya. Setiap kali mengantar barang, ia menerima imbalan sebesar Rp3 juta,” jelas Ipda Galih dikutip dari akun Instagram Humas Polresta Cilacap.
Kini, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau minimal enam tahun penjara