Bermula dari Lelang Fiktif, Penipuan Rp400 Juta Terbongkar di Surakarta

Polisi ungkap kasus penipuan lelang fiktif di Solo
Sumber :
  • instagram @polrestasurakarta

Viva, Banyumas - Kasus penipuan di Surakarta yang bermula dari lelang fiktif berhasil terbongkar oleh Polresta setempat. Pelaku berinisial CD (46), warga Kelurahan Semanggi, ditangkap pada 27 Mei 2025 setelah dinyatakan sebagai tersangka utama. Penipuan ini menyebabkan kerugian korban mencapai Rp400 juta.

Sri Mulyani Tetapkan Biaya Perjalanan Dinas ASN, Tertinggi Hampir Rp 400 Juta!

Modus penipuan yang terbongkar ini melibatkan investasi palsu dalam lelang barang bekas, di mana uang yang dikumpulkan dari korban tidak digunakan sesuai janji. Kasus di Surakarta ini menguak bagaimana pelaku memanfaatkan kepercayaan korban hingga meraup keuntungan Rp400 juta.

Polresta Surakarta terus mendalami kasus penipuan ini yang bermula dari lelang fiktif dan mengakibatkan kerugian besar.

Nenek Residivis Penipuan Emas Palsu Ditangkap Lagi di Sragen, Modus Barunya Bikin Geleng Kepala!

Penangkapan pelaku CD menjadi titik terang untuk mengungkap jaringan dan korban lain yang mungkin terjebak dalam modus penipuan bernilai Rp400 juta tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo, menjelaskan bahwa aksi penipuan ini dilakukan CD dalam rentang waktu Maret hingga Mei 2025.

6 Rekomendasi Kuliner Legend di Tegal: Cita Rasa di Jalur Pantura yang Ciamik!

Modusnya, pelaku menawarkan investasi kepada korban untuk membeli barang-barang hasil lelang, seperti mesin kompresor, besi rosok, dan mobil bekas.

Namun, uang yang dikumpulkan tidak digunakan sesuai perjanjian, melainkan untuk keperluan pribadi.

Dikutip dari laman Instagram Polresta Surakarta, Korban pertama yang diketahui adalah DN (51), warga Jebres, Solo. Pada Maret 2025, DN tergiur tawaran investasi pembelian tujuh unit kompresor bekas milik PT Palur Raya senilai Rp250 juta.

DN lantas mentransfer uang secara bertahap ke rekening pribadi CD. Namun, barang tak kunjung diterima dan uang pun lenyap tanpa kejelasan.

Tidak berhenti di situ, pada bulan berikutnya, CD kembali menawari DN investasi lelang besi rosok milik PT Senang Kharisma Karanganyar dengan nilai Rp250 juta. DN mengirim Rp50 juta, namun lagi-lagi tidak ada realisasi.

Pada Mei 2025, CD menawarkan empat unit mobil Isuzu Panther bekas, dan korban mentransfer Rp32,5 juta untuk salah satu unit.

Sayangnya, mobil tersebut ternyata sudah terjual ke orang lain. Kepolisian mengungkap, total kerugian yang dialami DN mencapai lebih dari Rp400 juta.

Saat ini, CD telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal penipuan sesuai KUHP. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang mengalami hal serupa.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang terdengar terlalu menggiurkan.

Polresta Surakarta mengimbau warga untuk selalu memverifikasi legalitas penawaran investasi, terutama yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat