Korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara Terus Membengkak, Total Kerugian Rp 1,6 Miliar

Ilustrasi Nasabah Korban Koperasi BLN Meningkat
Sumber :
  • instagram @polresurakarta

Viva, Banyumas - Jumlah korban dugaan penipuan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara terus membengkak. Terbaru, sebanyak 23 orang dari wilayah Kabupaten Semarang dan Boyolali melaporkan kasus ini ke Polresta Surakarta. Mereka mengaku mengalami kerugian bervariasi, mulai dari Rp60 juta hingga Rp200 juta per orang, yang jika diakumulasikan totalnya mencapai Rp1,6 miliar.

Rekayasa Sadis Wadison: Bunuh Istri di Serang, Bungkus Diri Sendiri dalam Karung Seolah Jadi Korban,Ini Motifnya

Para pelapor kecewa karena janji imbal hasil investasi 8 persen per bulan selama dua tahun tidak pernah terealisasi. Bejo Muslimin, perwakilan korban, menyebutkan bahwa mereka telah beberapa kali mencoba mencari kejelasan ke kantor pusat Koperasi Bahana Lintas Nusantara di Solo, namun kantor tersebut tampak tidak lagi beroperasi.

Keadaan ini membuat jumlah laporan yang masuk pun membengkak, karena semakin banyak pihak yang merasa dirugikan.

Gara Gara Dendam Lama, Pria Mabuk Jadi Korban Bacokan Sadis di TPU Bonoloyo Solo

Bejo menegaskan bahwa total kerugian Rp1,6 miliar yang sudah dilaporkan baru sebagian kecil dari potensi kerugian sebenarnya.

Dengan didampingi Satgas Pasti dari OJK, para korban akhirnya melaporkan pihak Koperasi Bahana Lintas Nusantara atas dugaan pelanggaran hukum.

Kecelakaan Tabrak Lari di Madukara, Banjarnegara Korban Langsung Dilarikan ke Rumah Sakit

Mereka menuding adanya indikasi penipuan dan penggelapan, yang menyebabkan kerugian Rp1,6 miliar itu terjadi.

Bejo berharap laporan ini mendorong pihak kepolisian untuk segera bertindak, karena jumlah korban yang membengkak ini bisa menjadi ancaman serius bagi masyarakat yang belum menyadari risiko serupa.

Koordinator pelapor, Bejo Muslimin, mengungkapkan bahwa total kerugian dari 23 korban yang melapor bersama dirinya mencapai Rp1,6 miliar. D

ikutip dari akun Instagram @solo_fp, Bejo mengatakan Investasinya beragam, dari Rp60 juta hingga Rp200 juta per orang.

Dijanjikan bagi hasil 8 persen per bulan selama dua tahun, tapi banyak yang tidak menerima sepeser pun.

Bejo menambahkan bahwa mereka telah beberapa kali mendatangi kantor BLN di Jalan Ronggowarsito, Solo, namun kantor tersebut sudah tidak beroperasi dan plang nama juga telah dicopot.

Didampingi oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dari OJK, para korban akhirnya mantap menempuh jalur hukum.

Bejo dan rekan-rekannya menuding BLN melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan serta pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Mereka juga menduga NNP, pemilik koperasi, melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Para korban menuntut agar NNP bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para nasabah.

Bejo menegaskan Uang itu hasil kerja keras nasabah dan para nasabah hanya ingin hak nya kembali. Mereka juga berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang agar tidak ada lagi korban lain yang jatuh dalam jeratan investasi bodong berkedok koperasi.

Hingga kini, jumlah korban terus bertambah seiring banyaknya laporan dari wilayah lain yang merasa mengalami kerugian serupa.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat