Gara Gara Rokok, Pria di Wonosobo Tega Tusuk Teman Minum di Kafe
- instagram @humaspolreswonosobo
Viva, Banyumas - Seorang pria asal Wonosobo terlibat dalam peristiwa berdarah yang mengejutkan warga, gara-gara rokok. Insiden tersebut terjadi saat pelaku dan korban sedang minum di kafe bernama Shaka yang terletak di Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, pada Kamis dini hari, 7 November 2024. Ketegangan muncul setelah korban diduga mengambil rokok milik pelaku tanpa izin, yang kemudian memicu kemarahan hingga pelaku nekat tusuk teman sendiri dengan senjata tajam.
Kepolisian Wonosobo menyampaikan bahwa pelaku, seorang pria berusia 44 tahun, bertindak tegas saat kehilangan kendali emosi gara-gara rokok yang diambil korban. Dalam kondisi mabuk setelah minum di kafe, pelaku langsung mengeluarkan pisau lipat yang disimpannya dan dengan cepat tusuk teman di bagian leher. Aksi brutal ini terjadi di tangga menuju parkiran kafe, membuat suasana malam berubah mencekam.
Kapolres Wonosobo mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting tentang bahaya emosi yang tak terkendali, terutama saat minum di kafe dalam kondisi mabuk. Ia tegas mengingatkan masyarakat agar tidak membawa senjata tajam dan menghindari konflik sepele seperti gara-gara rokok yang bisa berujung pada tragedi seperti pria yang nekat tusuk teman sendiri ini.
Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Wonosobo, Saat ini, pelaku telah diamankan dan proses hukum sedang berjalan. Menurut penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Wonosobo, pelaku S dan korban H (25) sempat menghabiskan waktu bersama di teras bawah kafe sambil minum minuman keras.
Namun suasana yang awalnya santai berubah menjadi tegang setelah korban mengambil rokok milik pelaku tanpa izin.
Merasa tersinggung dan emosi, S yang menyimpan pisau lipat sepanjang 8 cm di saku celananya langsung menghunus senjata tajam tersebut dan menusukkan ke leher korban di area tangga menuju parkiran.
Korban mengalami luka serius dan langsung dibawa oleh dua saksi mata ke Puskesmas Sapuran.
Sementara pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Setelah buron selama lima bulan, Unit Resmob Polres Wonosobo akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Kelurahan Sapuran pada 24 April 2025.
Kini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Wonosobo. Kapolres Wonosobo, AKBP M. Akbar Bantilan, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam secara ilegal, serta Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 10 tahun penjara. Barang bukti berupa pisau lipat dan pakaian korban turut diamankan.
Dalam keterangannya, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa alasan hukum yang sah dan menjauhi konsumsi minuman keras yang kerap memicu tindak kekerasan.
Ia menegaskan pentingnya penyelesaian masalah melalui jalur hukum dan damai, bukan dengan kekerasan yang bisa berujung fatal