Gubernur Jateng Tinjau Posko SPMB 2025: Tak Boleh Ada Titip Titipan
- Laman Pemprov Jateng
Ia menegaskan bahwa layanan di bidang pendidikan harus bebas dari segala bentuk kecurangan, termasuk praktik penitipan nama calon siswa.
“Paling pokok, tidak boleh ada titip-titip, tidak boleh terima jasa titipan. Normatif apa adanya. Sehingga kualitas anak didik kita di Jateng menjadi anak didik yang profesional,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Disdikbud Jateng, Syamsudin Isnaini menjelaskan bahwa sejak layanan posko dibuka pada 26 Mei 2025, pihaknya telah menerima lebih dari 600 aduan.
Mayoritas berkaitan dengan data administratif, seperti alamat yang belum diperbarui di KK, ketidaksesuaian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan titik koordinat domisili.
“Aduan paling banyak datang dari data Dapodik yang belum diperbarui pihak sekolah asal. Jika orang tua pindah domisili, tapi data lama belum diganti, itu yang menimbulkan masalah,” jelas Syamsudin.
Selain Posko Utama, layanan aduan juga tersedia di 13 cabang dinas dan 640 SMA/SMK se-Jawa Tengah.
Masyarakat juga bisa menghubungi jalur telepon di (024) 86041265 atau WhatsApp di 0813 1895 7197.