Gubernur Jateng Bentuk Satgas PHK, Siap Cegah Pemutusan Hubungan Kerja Massal!

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi pimpin rapat pembentukan Satgas PHK
Sumber :
  • Pemprov Jateng

Viva, Banyumas - Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, mengambil langkah tegas dengan membentuk Satgas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) guna mengantisipasi terjadinya PHK massal di wilayahnya. Instruksi pembentukan satgas ini disampaikan saat Rapat Koordinasi Ketenagakerjaan yang berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Senin, 2 Juni 2025. Langkah ini sejalan dengan perintah Presiden untuk segera mengatasi potensi PHK yang berdampak luas.

24 Karyawan Distributor Cokelat di Bekasi Di PHK Sepihak Tanpa Peringatan!

Pembentukan Satgas PHK yang digagas oleh Gubernur Jateng bertujuan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja secara massal sebelum kondisi perusahaan semakin memburuk. Satgas ini akan bertindak proaktif sejak perusahaan mulai menunjukkan tanda-tanda masalah ketenagakerjaan, sehingga pencegahan PHK bisa dilakukan lebih dini dan dampak negatif terhadap pekerja dapat diminimalkan.

Selain itu, Satgas PHK yang dibentuk Gubernur Jateng juga akan berperan mengelola dan menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan agar tidak berujung pada PHK massal. Dengan langkah strategis ini, diharapkan perlindungan terhadap hak-hak pekerja tetap terjaga dan situasi ketenagakerjaan di Jawa Tengah tetap kondusif dan harmonis.

Survei LHKP Muhammadiyah: 100 Hari Kerja Gubernur Jateng Luthfi dan Yasin Dinilai Positif oleh Publik

Satgas PHK ini bertugas melakukan pemantauan dan intervensi sejak perusahaan mengalami masalah awal, yakni ketika status perusahaan masuk kategori “kuning”.

Kategori ini menunjukkan adanya persoalan seperti pengurangan hak karyawan atau lembur yang tidak dibayar.

Gubernur Jateng Tinjau Posko SPMB 2025: Tak Boleh Ada Titip Titipan

Dengan pembentukan satgas sejak tahap ini, diharapkan pemutusan hubungan kerja dapat dicegah sebelum perusahaan memasuki kondisi “merah” atau pailit.

Menurut Gubernur Luthfi, Satgas PHK bukan hanya bertindak ketika perusahaan sudah mengalami kebangkrutan, tetapi juga melakukan pencegahan agar PHK massal tidak terjadi.

Halaman Selanjutnya
img_title