Info Terbaru! Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus Cukup Bayar Sejumlah Administratif, Simak Berikut
- Tangkapan layar/Instagram @info_purbalingga
Banyumas – Pemerintah menetapkan kebijakan, biaya balik nama kendaraan bekas gratis tanpa biaya.
Kini, pemilik baru tak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) saat mengganti nama kepemilikan.
Kebijakan ini termasuk pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama alias kendaraan baru dari dealer.
Sementara transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan BBNKB.
Namun, jangan terlalu cepat menyimpan dompet.
BBNKB tak lagi membebani, beberapa biaya administratif tetap wajib dibayar saat proses balik nama berlangsung.
Meski gratis BBNKB, pemilik tetap harus membayar:
● Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.
● SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.
● Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
● Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
● Biaya penerbitan BPKB: Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
Meski masih ada pengeluaran, balik nama tetap layak dilakukan.
Selain memperjelas status hukum kendaraan, proses administrasi seperti bayar pajak tahunan jadi lebih praktis-bisa dilakukan secara online tanpa perlu antre di Samsat.
Keuntungan lain? Proses klaim asuransi lebih mudah, serta kendaraan lebih aman dari potensi penyalahgunaan.
Jadi, jangan tunda balik nama kendaraanmu