Menarik! Mulai Tanggal 1 Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di Delapan Negara ASEAN
- Tangkapan layar/Instagram @purwokertokeren
Banyumas – Kebijakan baru bagi pemegang Surat Izin Mengemudi atau SIM Indonesia.
Mulai tanggal 1 Juni 2025, pemegang SIM Indonesia, baik SIM A (mobil) maupun SIM C (motor) dapat mengemudi di delapan negara anggota ASEAN.
Delapan negara ASEAN yang mengakui SIM Indonesia, meliputi
1. Malaysia
2. Singapura
3. Thailand
4. Filipina
5. Vietnam
6. Laos
7. Myanmar
8. Brunei Darussalam
Dimudahkan tanpa perlu mengurus SIM Internasional.
Adapun kebijakan ini merupakan hasil kerja sama regional untuk mempermudah mobilitas warga di kawasan Asia Tenggara.
Selain itu, kebijakan tersebut diumumkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Termasuk bagian dari implementasi perjanjian ASEAN tentang pengakuan SIM domestik antarnegara anggota.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan integrasi dan kemudahan mobilitas di kawasan.
Namun, apabila Anda berkendara di negara-negara di luar negara tersebut pemilik SIM Indonesia tetap dianjurkan punya SIM Internasional.
Dalam kebijakan baru ini dapat dipahami dan diterima.
Diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi warga Indonesia yang ingin berkendara di negara-negara ASEAN.
Demi kepentingan hendak wisata maupun urusan untuk bisnis