Setelah 19 Tahun Sengketa, Kompleks Kebondalem Kembali ke Pemkab Banyumas
Rabu, 5 Maret 2025 - 05:42 WIB
Sumber :
- Instagram @humas_pemkab_banyumas
Namun, dalam pelaksanaannya, perjanjian tersebut mengalami kendala.
PT GCG menilai Pemda Banyumas melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi klausul yang telah disepakati.
Akibatnya, PT GCG menggugat Pemda Banyumas ke pengadilan dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp24 miliar dan imateriil sebesar Rp20 miliar.
Baca Juga :
Update 4 September 2025, Perbaikan Jalan Tambal Lubang Ruas Jalan Ketapang-Gununglurah, Banyumas
Setelah melalui proses hukum yang panjang, termasuk hingga tingkat Mahkamah Agung, kasus tersebut akhirnya selesai, dan aset tersebut dapat kembali ke Pemkab Banyumas.