Setelah 19 Tahun Sengketa, Kompleks Kebondalem Kembali ke Pemkab Banyumas
- Instagram @humas_pemkab_banyumas
Banyumas – Setelah 19 tahun bersengketa, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengembalikan pengelolaan kompleks Kebondalem kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Dilansir dari antara, menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto, penyelidikan penegakan hukum dapat didasarkan pada pengembalian aset, dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Ia menambahkan bahwa sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto, prioritas utama adalah pengembalian aset.
Lebih lanjut ia menjelaskan terkait pengelolaan kompleks Kebondalem selanjutnya harus mengikuti standar operasional prosedur dan dilakukan secara transparan, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar.
Dengan pengembalian aset ini, kasus hukum terkait pengelolaan kompleks Kebondalem dianggap selesai.
PT Graha Cipta Guna (GCG), yang sebelumnya bersengketa dengan Pemkab Banyumas mengenai Kebondalem, tidak lagi melakukan perlawanan hukum karena telah menyerahkan aset tersebut kepada Kejati Jateng, yang kemudian diserahkan kembali kepada Pemkab Banyumas.
Pola pengembalian aset serupa juga telah diterapkan oleh Kejati Jateng dalam kasus Stadion Diponegoro serta Pusat Rekreasi Promosi dan Pembangunan (PRPP) di Semarang.
Kini Pemkab Banyumas dapat fokus pada aspek administratif dan pengelolaan fisik aset tersebut.
Sementara Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penilaian ulang terhadap aset Kebondalem.
Awal Sengketa
Pada tahun 1986, Pemerintah Daerah (Pemda) memindahkan Terminal Purwokerto ke lokasi baru.
Lahan bekas terminal tersebut kemudian diserahkan kepada PT Graha Cipta Guna (GCG) untuk dikelola berdasarkan perjanjian kerjasama.
Dalam perjanjian tersebut, Pemda Banyumas memberikan izin kepada GCG untuk mengelola lahan bekas terminal menjadi pusat perbelanjaan selama 30 tahun, kios selama 15 tahun, dan taman hiburan rakyat selama 20 tahun.
Sebagai kompensasi, GCG berkewajiban membangun dua unit sekolah dasar, satu unit kantor perwakilan pendidikan dan kebudayaan, serta 15 kios.
Namun, dalam pelaksanaannya, perjanjian tersebut mengalami kendala.
PT GCG menilai Pemda Banyumas melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi klausul yang telah disepakati.
Akibatnya, PT GCG menggugat Pemda Banyumas ke pengadilan dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp24 miliar dan imateriil sebesar Rp20 miliar.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, termasuk hingga tingkat Mahkamah Agung, kasus tersebut akhirnya selesai, dan aset tersebut dapat kembali ke Pemkab Banyumas.