Setelah 19 Tahun Sengketa, Kompleks Kebondalem Kembali ke Pemkab Banyumas
- Instagram @humas_pemkab_banyumas
Banyumas – Setelah 19 tahun bersengketa, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengembalikan pengelolaan kompleks Kebondalem kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Dilansir dari antara, menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto, penyelidikan penegakan hukum dapat didasarkan pada pengembalian aset, dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Ia menambahkan bahwa sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto, prioritas utama adalah pengembalian aset.
Lebih lanjut ia menjelaskan terkait pengelolaan kompleks Kebondalem selanjutnya harus mengikuti standar operasional prosedur dan dilakukan secara transparan, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar.
Dengan pengembalian aset ini, kasus hukum terkait pengelolaan kompleks Kebondalem dianggap selesai.
PT Graha Cipta Guna (GCG), yang sebelumnya bersengketa dengan Pemkab Banyumas mengenai Kebondalem, tidak lagi melakukan perlawanan hukum karena telah menyerahkan aset tersebut kepada Kejati Jateng, yang kemudian diserahkan kembali kepada Pemkab Banyumas.
Pola pengembalian aset serupa juga telah diterapkan oleh Kejati Jateng dalam kasus Stadion Diponegoro serta Pusat Rekreasi Promosi dan Pembangunan (PRPP) di Semarang.