Terungkap! Modus Cerdik Sindikat Gas Elpiji di Temanggung: Kandang Ayam Disulap Jadi Pabrik Oplosan 812 Tabung
- Tim tvOne - Purnomo
Kapolres Temanggung, AKBP Rully Thomas, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Empat tersangka ini berhasil kita tangkap langsung di lokasi yang dijadikan tempat untuk mengoplos isi tabung gas tepatnya di Kecamatan Wonoboyo Temanggung. Selain alat yang digunakan para pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa tabung gas dengan jumlah total sebanyak 812 buah tabung gas yang terdiri dari tabung gas tiga kilogram dan tabung gas dua belas kilogram,” kata AKBP Rully Thomas dikutip dari tvOneNews.com pada Jumat (16/5/2025).
Aksi kejahatan ini diketahui telah berlangsung sejak Januari 2025. Selama kurun waktu tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp320 juta akibat penyalahgunaan gas bersubsidi.
Keempat pelaku kini menghadapi ancaman hukuman pidana berat. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.