Truk Tanpa Izin Tewaskan 11 Orang di Jateng! Menhub: Bukan Cuma Sopir, Pemilik Juga Akan Disanksi!

Menhub Dudy Purwagandhi
Sumber :
  • Antara

Selain itu, ia mengingatkan bahwa kendaraan angkutan barang yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, seperti kelaikan jalan dan izin resmi dari pemerintah.

Apakah Mahasiswa PTS Akreditasi B dan C Bisa Cairkan KJMU 2025? Begini Kata Panitia

Hal yang sangat mengejutkan adalah hasil pemeriksaan awal bahwa truk yang mengalami kecelakaan itu tidak terdaftar pada sistem perizinan resmi Kementerian Perhubungan.

Temuan ini menjadi sorotan serius karena menunjukkan masih adanya praktik pengoperasian kendaraan secara ilegal.

Besaran Dana KJMU 2025 per Semester Ternyata Dipotong Loh! Segini yang Bisa Cair

“Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian, Dinas Perhubungan setempat, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab pasti kecelakaan,” tambah Dudy.

Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya kepada sopir, tapi juga pihak perusahaan atau pemilik kendaraan yang lalai.

Sehari Berwisata di Banyumas: Nikmati Alam, Kuliner Khas, dan Sejarah dalam Satu Rangkaian Perjalanan Menyenangkan

Pemerintah tak akan tinggal diam terhadap praktik ODOL dan kendaraan ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat di jalan raya.

Karenanya, Dudy mengajak seluruh pemangku kepentingan transportasi untuk bersinergi dalam menertibkan operasional truk barang di seluruh Indonesia guna mencegah kecelakaan serupa di masa mendatang.

Halaman Selanjutnya
img_title