Sebulan Lagi Cair! Gaji ke-13 Pensiunan PNS Siap Masuk Rekening, Tapi Apa Saja Isinya? Simak Rinciannya di Sini
- Dok. menpan.go.i
VIVA, Banyumas – Memasuki pertengahan tahun, perhatian banyak kalangan mulai tertuju pada salah satu momen yang dinanti para aparatur sipil negara dan pensiunan, yakni pencairan gaji ke-13.
Khusus bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), momen ini menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama bertahun-tahun dalam pelayanan publik.
Tidak hanya sebagai bentuk penghargaan, gaji ke-13 juga menjadi tambahan penghasilan yang bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga atau keperluan lainnya, seperti biaya pendidikan anak dan cicilan rutin bulanan.
Pensiunan merupakan kelompok yang tetap mendapat perhatian serius dari pemerintah, khususnya dalam hal kesejahteraan.
Meskipun mereka sudah tidak lagi aktif bekerja, negara tetap memberikan berbagai bentuk hak dan tunjangan, salah satunya melalui pemberian gaji ke-13.
Hal ini menunjukkan bahwa status pensiunan bukan berarti terputus dari hak-hak finansial sebagai bagian dari sistem kepegawaian negara.
Gaji ke-13 yang diberikan kepada pensiunan PNS pada dasarnya bertujuan untuk membantu meringankan beban pengeluaran yang biasanya meningkat di pertengahan tahun, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Pemerintah telah menetapkan bahwa pensiunan tetap menjadi penerima manfaat dari kebijakan tahunan ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 bagi pensiunan PNS terdiri dari beberapa bagian penting, yaitu:
- Gaji pokok, sebagai dasar penghitungan penghasilan.
- Tunjangan keluarga, mencakup tunjangan istri/suami dan anak.
- Tunjangan pangan, untuk membantu kebutuhan konsumsi dasar.
- Tambahan penghasilan, sebagai bentuk kompensasi tambahan di luar komponen utama.
Sampai artikel ini diterbitkan, pemerintah memang belum merilis tanggal pasti pencairan gaji ke-13
Namun, yang sudah dapat dipastikan adalah bahwa pembayaran akan dilakukan pada Juni 2025, sesuai ketentuan yang diatur dalam regulasi terbaru.
Artinya, dalam waktu kurang dari satu bulan ke depan, para pensiunan PNS sudah bisa menikmati gaji ke-13 tersebut