Megawati Legalkan Outsourcing, Prabowo Mau Hapus? Mari KIta Simak Kontroversinya!
- Gerindra
2. UU Ketenagakerjaan 2003: Pro Kontra yang Tak Pernah Reda
Di era Megawati, outsourcing "dilegalkan" lewat UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 64-nya memperbolehkan perusahaan mengalihdayakan pekerjaan ke pihak ketiga, asal bukan core business.
Saat itu, pemerintah bilang ini langkah menarik investasi dengan mempermudah proses rekrutmen. Tapi nyatanya, UU ini jadi senjata perusahaan untuk menekan upah dan menghindari tanggung jawab.
Pekerja pun terjebak dalam status kontrak seumur hidup tanpa kesejahteraan.
3. Prabowo vs Outsourcing
Keinginan Prabowo ini bikin menarik, karena bertolak belakang dengan awal mula sistem ini yang sah lewat UU di zaman Megawati.
Dalam kampanye Pilpres 2024, Prabowo Subianto menyatakan niat menghapus outsourcing, terutama untuk tenaga kerja sektor publik dan pekerjaan inti.