Orang Tua Wajib Tahu! Ini Cara ‘Menyelamatkan’ Hak Anak Dapat KJP Plus yang Jarang Diketahui
- Dok. Bank DKI
VIVA, Banyumas – KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus adalah program bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu.
Program KJP Plus ini membantu meringankan beban ekonomi warga dengan memberikan bantuan tunai langsung, sehingga anak tetap bisa bersekolah tanpa hambatan biaya.
Namun, tidak semua orang dapat langsung menerima KJP Plus. Ada beberapa tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
1. Terdaftar dalam DTKS
Langkah pertama untuk mendapatkan KJP Plus adalah memastikan bahwa calon penerima sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Data ini digunakan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial, termasuk KJP Plus.
Status DTKS dapat dicek secara online melalui tautan: https://siladu.jakarta.go.id/page/home.